Menu

Mode Gelap
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah 25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok Kunjungan Resmi Presiden Prabowo ke Thailand: Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Thailand Diplomasi Budaya Indonesia Menggema di Festival Film Cannes 2025

Ekonomi · 12 Mar 2025 10:57 WIB ·

BKN Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 Hingga Terbitnya SK Pengangkatan


 BKN Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 Hingga Terbitnya SK Pengangkatan Perbesar

Suaraindo.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi 2024 tetap berjalan, meskipun target waktu pelaksanaannya diundur dari jadwal semula.

“Penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) untuk CPNS paling lambat dilakukan hingga 30 Juni 2025, sedangkan bagi PPPK kami jadwalkan maksimal sampai 30 November 2025,” ungkap Zudan Arif Fakrullah (Ketua BKN), Rabu (12/3/2025).

Penyesuaian jadwal ini, menurut Zudan, disebabkan oleh banyaknya instansi yang meminta penundaan atau pengunduran waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) untuk pengangkatan CPNS dan/atau PPPK. Bagi peserta CPNS yang sudah dinyatakan lulus seleksi, TMT pengangkatan ditetapkan pada 1 Oktober 2025, dengan penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada tanggal yang sama.

Keputusan pengangkatan CPNS paling lambat diserahkan pada 1 September 2025. Sementara itu, untuk peserta PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi), masa pengangkatannya berlaku mulai 1 Maret 2026, dengan SK pengangkatan paling lambat diterbitkan 1 Februari 2026.

Selain itu, Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan Nomor Induk CPNS yang sebelumnya sudah terbit bakal disesuaikan ke TMT 1 Oktober 2025, sedangkan Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK diubah menjadi TMT 1 Maret 2026. “Bagi instansi yang telah menetapkan TMT pengangkatan di luar ketentuan 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK, kami minta menyesuaikan dengan Pertek BKN,” tegas Zudan.

BKN juga menekankan bahwa pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan, namun masih berada di bawah usia maksimal jabatan yang diduduki, tetap akan diangkat dengan masa perjanjian kerja satu tahun. “Harapannya, semua proses ini dapat berjalan lancar sehingga kebutuhan pelayanan publik terus terpenuhi,” tutup Zudan.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang

19 May 2025 - 14:43 WIB

Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

19 May 2025 - 14:41 WIB

25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok

19 May 2025 - 14:40 WIB

Kunjungan Resmi Presiden Prabowo ke Thailand: Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Thailand

18 May 2025 - 15:10 WIB

Diplomasi Budaya Indonesia Menggema di Festival Film Cannes 2025

18 May 2025 - 15:09 WIB

Kebakaran Besar di Pabrik Karet Padang, Aparat Amankan Lokasi dan Bantu Evakuasi

18 May 2025 - 15:06 WIB

Trending di Bencana Alam