Menu

Mode Gelap
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah 25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok Kunjungan Resmi Presiden Prabowo ke Thailand: Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Thailand Diplomasi Budaya Indonesia Menggema di Festival Film Cannes 2025

Ekonomi · 12 Mar 2025 10:47 WIB ·

THR PNS 2025 Mulai Disalurkan pada 17 Maret, Ini Rinciannya


 THR PNS 2025 Mulai Disalurkan pada 17 Maret, Ini Rinciannya Perbesar

Suaraindo.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan para pensiunan,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).

Menurut keterangan resmi pemerintah, Tunjangan Hari Raya akan dibayarkan dua minggu sebelum perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah yang diprediksi jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024. Dengan demikian, pencairan THR dijadwalkan mulai Senin, 17 Maret 2025.

Untuk tahun ini, THR mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja dengan besaran 100 persen. “Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya,” kata Prabowo. Ketentuan ini berlaku untuk ASN di tingkat pusat, prajurit TNI, anggota Polri, serta hakim.

Sementara itu, ASN di daerah akan menerima komponen THR serupa, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Bagi pensiunan, THR diberikan setara dengan uang pensiun bulanan. “Semoga kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” tutur Prabowo.

Selain itu, Gaji ke-13 bagi ASN rencananya akan dicairkan pada awal tahun ajaran baru sekolah atau sekitar Juni 2025, dengan harapan meringankan beban biaya pendidikan.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang

19 May 2025 - 14:43 WIB

Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

19 May 2025 - 14:41 WIB

25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok

19 May 2025 - 14:40 WIB

Kunjungan Resmi Presiden Prabowo ke Thailand: Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Thailand

18 May 2025 - 15:10 WIB

Diplomasi Budaya Indonesia Menggema di Festival Film Cannes 2025

18 May 2025 - 15:09 WIB

Kebakaran Besar di Pabrik Karet Padang, Aparat Amankan Lokasi dan Bantu Evakuasi

18 May 2025 - 15:06 WIB

Trending di Bencana Alam