Menu

Mode Gelap
Bappenas Dorong Kolaborasi dan UMKM dalam Percepatan Capaian SDGs UU Pemilu Digugat, Presiden Diminta Tak Boleh Kampanye Pilpres Mantan Presiden AS Jimmy Carter Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun Manmohan Singh Dimakamkan dengan Penghormatan Negara: Dunia Berkabung atas Kepergian Negarawan Besar Keberatan Publik terhadap Proyek PIK 2, DPRD Banten Siap Bentuk Panitia Khusus

Nasional · 9 Jun 2024 11:15 WIB ·

NU Dapat Konsesi Batu Bara di Kaltim


 NU Dapat Konsesi Batu Bara di Kaltim Perbesar

Suaraindo.com – Nahdlatul Ulama (NU) telah diberikan akses untuk mengelola tambang batu bara oleh pemerintah. Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, mengumumkan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ini selama pembukaan Pra Kongres VIII BEM PTNU Se-Nusantara di Universitas Islam As Syafi’iyah, Bekasi, pada Jumat, 31 Mei 2024.

“Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam mengoptimalkan organisasi,” ungkap Bahlil dalam acara tersebut. Ia juga menanyakan persetujuan peserta dengan semangat, “Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? setuju kah tidak? kalau ada yang tidak setuju kalian mau apain dia?”

Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Jumat berikutnya, 7 Juni 2024, Bahlil menjelaskan bahwa tambang tersebut adalah bagian dari pengurangan area Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sebelumnya dipegang oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC). “Menyangkut wilayah besar salah satu yang mau jelaskan pemberian ke PBNU adalah eks KPC. Tulis aja jangan malu-malu,” kata Bahlil, meskipun ia tidak merinci jumlah produksi tambang dari wilayah tersebut.

Bahlil juga menegaskan bahwa pemberian WIUPK kepada organisasi masyarakat keagamaan seperti NU adalah sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). “Pemerintah berhak memberikan prioritas IUPK kepada Badan Usaha. Atas dasar itu PP 25/2024 kita lakukan perubahan. PP Ini akomodir pemberian IUP kepada Ormas yang punya Badan Usaha agar mereka punya hak,” ungkapnya.

Keputusan pemberian konsesi ini diresmikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024, menetapkan bahwa organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menerima WIUPK tidak dapat memindahtangankan dan/atau mengalihkan kepemilikannya tanpa persetujuan Menteri, serta harus memegang saham mayoritas dan menjadi pengendali.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bappenas Dorong Kolaborasi dan UMKM dalam Percepatan Capaian SDGs

30 December 2024 - 13:23 WIB

UU Pemilu Digugat, Presiden Diminta Tak Boleh Kampanye Pilpres

30 December 2024 - 13:21 WIB

PDIP Diminta Segera Rilis Video Dugaan Korupsi Petinggi Negara

29 December 2024 - 15:19 WIB

Tuduhan Cawe-Cawe Jokowi dalam Kasus Hasto Dinilai Tak Berdasar

29 December 2024 - 15:18 WIB

Keberatan Publik terhadap Proyek PIK 2, DPRD Banten Siap Bentuk Panitia Khusus

28 December 2024 - 16:52 WIB

Hasto Tersangka: KPK di Tengah Tuduhan Politisasi dan Kriminalisasi

28 December 2024 - 16:42 WIB

Trending di Hukum