Suaraindo.com – Mulai Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, dari sebelumnya 11%. Kenaikan ini berimbas pada meningkatnya harga barang dan jasa, termasuk layanan streaming seperti Netflix dan Spotify.
Menurut perhitungan, kenaikan harga langganan untuk kedua layanan streaming ini bervariasi antara Rp 500 hingga Rp 2.000, tergantung paket yang dipilih pelanggan. Berikut rincian perubahan harga:
Netflix
Paket Ponsel: Rp 59.940 menjadi Rp 60.480/bulan.
Paket Dasar: Rp 72.150 menjadi Rp 72.800/bulan.
Paket Standar: Rp 133.200 menjadi Rp 34.400/bulan.
Paket Premium: Rp 206.460 menjadi Rp 208.320/bulan.
Spotify
Paket Mini: Rp 2.500 menjadi Rp 2.800/hari.
Paket Individual: Rp 54.990 menjadi Rp 61.588 untuk 2 bulan pertama, selanjutnya Rp 61.588/bulan.
Paket Student: Rp 27.500 menjadi Rp 30.800 untuk 2 bulan pertama, selanjutnya Rp 30.800/bulan.
Paket Duo: Rp 71.490 menjadi Rp 80.068 untuk 2 bulan pertama, selanjutnya Rp 80.068/bulan.
Paket Family: Rp 86.900 menjadi Rp 97.328 untuk 2 bulan pertama, selanjutnya Rp 97.328/bulan.
Kebijakan kenaikan PPN ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung penerimaan negara, meskipun berpotensi menambah beban pengeluaran masyarakat.