Menu

Mode Gelap
Menhan RI Gelar Pertemuan Dengan Menhan Jepang Makan Bergizi Gratis Investasi Untuk Generasi Muda Pemerintah Resmi Menurunkan Biaya Haji Tahun 2025 Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Ambang Penahanan, Krisis Politik Memuncak Momentum Sekaligus Ujian Demokrasi Indonesia Pasca Putusan MK Hapus PT 20%

Nasional · 6 Jan 2025 16:06 WIB ·

Momentum Sekaligus Ujian Demokrasi Indonesia Pasca Putusan MK Hapus PT 20%


 Momentum Sekaligus Ujian Demokrasi Indonesia Pasca Putusan MK Hapus PT 20% Perbesar

Suaraindo.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20% menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Putusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat demokrasi substantif, meski juga memunculkan kekhawatiran terkait potensi dampaknya pada stabilitas politik.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa DPR akan segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu setelah masa reses yang berakhir pada 20 Januari 2025. Menurut Rifqi, keputusan MK yang bersifat final dan mengikat memberikan tanggung jawab besar bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan rekayasa konstitusional.

“Kami memahami keputusan ini sebagai upaya membuka ruang demokrasi lebih luas. Namun, penting untuk memastikan jumlah kandidat tidak terlalu banyak sehingga mengurangi kualitas demokrasi kita,” ujarnya, Jumat (3/1/2025).

Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 2 Januari 2025 ini mengabulkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu. MK menyatakan bahwa aturan yang mensyaratkan 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan presiden bertentangan dengan UUD 1945.

“Frasa dalam Pasal 222 UU Pemilu menutup hak konstitusional partai politik kecil untuk mengajukan calon, sehingga tidak sejalan dengan prinsip demokrasi,” jelas Suhartoyo. Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, revisi UU Pemilu harus dirancang sedemikian rupa agar tidak melahirkan liberalisasi demokrasi yang berlebihan.

Meskipun penghapusan PT 20% membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden, tidak semua pihak optimis. Pengamat politik Muslim Arbi menilai oligarki politik tetap berpotensi memainkan peran dalam menentukan kandidat. Ia menyarankan agar sistem pemilu Indonesia kembali ke format pemilihan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku terkejut atas putusan MK ini. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto saat ini lebih fokus pada program pemerintahan ketimbang memikirkan Pilpres 2029. “Beliau sedang berkonsentrasi pada program swasembada pangan dan energi untuk kesejahteraan rakyat,” ungkap Muzani.

Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, menyebut keputusan ini sebagai momentum membangun demokrasi yang lebih inklusif. Namun, ia menekankan perlunya aturan tambahan untuk menjaga kualitas pemilu, seperti memperketat syarat pendirian partai politik atau mempertimbangkan ambang batas parliamentary threshold sebagai alternatif.

“Meskipun PT dihapuskan, kita tidak boleh gegabah. Harus ada mekanisme yang memastikan calon yang diusung memiliki kapasitas dan legitimasi yang kuat,” ujar Indrajaya.

Keputusan MK ini membuka babak baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Namun, tantangan untuk memastikan kualitas pemilu tetap menjadi pekerjaan rumah bagi DPR, pemerintah, dan masyarakat. Dengan pilpres masih empat tahun lagi, waktu untuk menyusun strategi yang matang menjadi peluang sekaligus ujian.

Revisi UU Pemilu dan rancangan sistem pemilu ke depan akan menentukan arah demokrasi Indonesia. Apakah keputusan ini menjadi pintu menuju demokrasi yang lebih adil atau justru memunculkan kerawanan baru? Semua bergantung pada keberanian dan kebijaksanaan para pemangku kepentingan.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menhan RI Gelar Pertemuan Dengan Menhan Jepang

7 January 2025 - 13:45 WIB

Makan Bergizi Gratis Investasi Untuk Generasi Muda

7 January 2025 - 13:44 WIB

Pemerintah Resmi Menurunkan Biaya Haji Tahun 2025

7 January 2025 - 13:40 WIB

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Ambang Penahanan, Krisis Politik Memuncak

6 January 2025 - 16:57 WIB

Program Makan Bergizi Gratis: Dorong Pemanfaatan Hasil Lokal dan UMKM

6 January 2025 - 14:13 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan KPK, PDIP Sebut Ada Politisasi

6 January 2025 - 12:17 WIB

Trending di Nasional