Menu

Mode Gelap
Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026 KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru Indonesia dan Thailand Sepakat Desak Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan untuk Gaza Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Nasional · 6 Jan 2025 16:06 WIB ·

Momentum Sekaligus Ujian Demokrasi Indonesia Pasca Putusan MK Hapus PT 20%


 Momentum Sekaligus Ujian Demokrasi Indonesia Pasca Putusan MK Hapus PT 20% Perbesar

Suaraindo.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20% menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Putusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat demokrasi substantif, meski juga memunculkan kekhawatiran terkait potensi dampaknya pada stabilitas politik.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa DPR akan segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu setelah masa reses yang berakhir pada 20 Januari 2025. Menurut Rifqi, keputusan MK yang bersifat final dan mengikat memberikan tanggung jawab besar bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan rekayasa konstitusional.

“Kami memahami keputusan ini sebagai upaya membuka ruang demokrasi lebih luas. Namun, penting untuk memastikan jumlah kandidat tidak terlalu banyak sehingga mengurangi kualitas demokrasi kita,” ujarnya, Jumat (3/1/2025).

Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 2 Januari 2025 ini mengabulkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu. MK menyatakan bahwa aturan yang mensyaratkan 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan presiden bertentangan dengan UUD 1945.

“Frasa dalam Pasal 222 UU Pemilu menutup hak konstitusional partai politik kecil untuk mengajukan calon, sehingga tidak sejalan dengan prinsip demokrasi,” jelas Suhartoyo. Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, revisi UU Pemilu harus dirancang sedemikian rupa agar tidak melahirkan liberalisasi demokrasi yang berlebihan.

Meskipun penghapusan PT 20% membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden, tidak semua pihak optimis. Pengamat politik Muslim Arbi menilai oligarki politik tetap berpotensi memainkan peran dalam menentukan kandidat. Ia menyarankan agar sistem pemilu Indonesia kembali ke format pemilihan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku terkejut atas putusan MK ini. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto saat ini lebih fokus pada program pemerintahan ketimbang memikirkan Pilpres 2029. “Beliau sedang berkonsentrasi pada program swasembada pangan dan energi untuk kesejahteraan rakyat,” ungkap Muzani.

Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, menyebut keputusan ini sebagai momentum membangun demokrasi yang lebih inklusif. Namun, ia menekankan perlunya aturan tambahan untuk menjaga kualitas pemilu, seperti memperketat syarat pendirian partai politik atau mempertimbangkan ambang batas parliamentary threshold sebagai alternatif.

“Meskipun PT dihapuskan, kita tidak boleh gegabah. Harus ada mekanisme yang memastikan calon yang diusung memiliki kapasitas dan legitimasi yang kuat,” ujar Indrajaya.

Keputusan MK ini membuka babak baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Namun, tantangan untuk memastikan kualitas pemilu tetap menjadi pekerjaan rumah bagi DPR, pemerintah, dan masyarakat. Dengan pilpres masih empat tahun lagi, waktu untuk menyusun strategi yang matang menjadi peluang sekaligus ujian.

Revisi UU Pemilu dan rancangan sistem pemilu ke depan akan menentukan arah demokrasi Indonesia. Apakah keputusan ini menjadi pintu menuju demokrasi yang lebih adil atau justru memunculkan kerawanan baru? Semua bergantung pada keberanian dan kebijaksanaan para pemangku kepentingan.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026

20 May 2025 - 16:20 WIB

KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru

20 May 2025 - 15:15 WIB

Indonesia dan Thailand Sepakat Desak Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan untuk Gaza

20 May 2025 - 15:13 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang

19 May 2025 - 14:43 WIB

Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

19 May 2025 - 14:41 WIB

25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok

19 May 2025 - 14:40 WIB

Trending di Ekonomi