Suaraindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait investasi yang diduga fiktif di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero. Dalam penyelidikan tersebut, PT Taspen disebutkan telah menginvestasikan dana hingga mencapai Rp 1 triliun, di mana sebagian dari jumlah tersebut diduga merupakan investasi fiktif.
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan. Labuan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen pada Jumat (26/4/2024).
“Labuan diperiksa terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun,” ungkap Ali kepada media pada Senin (29/4/2024).
Meskipun begitu, Ali belum membeberkan informasi terkait perusahaan tempat PT Taspen melakukan investasi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Taspen di Jakarta Pusat dan kantor swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/3/2024).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan. Sehari sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jakarta, termasuk rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, dan di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Dokumen investasi, barang elektronik, dan pecahan mata uang asing juga berhasil diamankan. KPK menduga kerugian negara akibat tindakan para pelaku mencapai ratusan miliar rupiah.