Suaraindo.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang berdiri secara ilegal di perairan Tangerang, Banten. Langkah tegas ini diambil menyusul instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pagar tersebut dibangun tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan meresahkan masyarakat, terutama nelayan kecil.
Pagar setinggi enam meter itu disebut menghalangi akses nelayan yang menggunakan kapal kecil saat melaut, terutama pada malam hari. “Nelayan mengeluh karena sering menabrak pagar ini. Ini sangat mengganggu mereka,” ujar Pung di atas Kapal Pengawas Orca, Kamis (9/1/2025).
Selain ilegal, pagar tersebut mencaplok wilayah pesisir di 16 desa yang tersebar di enam kecamatan, yakni Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Berdasarkan data, wilayah itu merupakan tempat tinggal bagi 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya ikan.
KKP memberikan waktu maksimal 20 hari kepada pihak terkait untuk membongkar pagar tersebut secara sukarela. Jika tidak, pemerintah akan mengambil langkah tegas. “Negara tidak boleh kalah. Kami hadir untuk menegakkan aturan,” tegas Pung.
Hingga kini, pihak KKP masih menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar yang mulai berdiri sejak Agustus 2024 dengan panjang awal tujuh kilometer sebelum berkembang menjadi 30 kilometer menjelang akhir tahun.
Penyegelan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga wibawa negara. “Pak Presiden meminta kami bertindak cepat dan tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau dibiarkan, pemerintah akan kehilangan wibawa,” tambah Pung.
Pemerintah daerah dan pusat mengaku belum mengetahui pihak yang membangun pagar tersebut. Namun, Pung memastikan segala upaya ilegal seperti ini akan ditindak tegas.
Langkah penyegelan pagar laut ini diharapkan dapat mengembalikan akses nelayan untuk melaut dan menegakkan aturan kelautan di Indonesia.