Suaraindo.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melaporkan adanya peningkatan signifikan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang datang ke Kamboja untuk bekerja, seiring dengan maraknya industri judi online di negara tersebut.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, menyebutkan bahwa jumlah WNI yang datang ke Kamboja mengalami lonjakan sebesar 638 persen dari tahun 2020. Berdasarkan data lapor diri di Kedutaan Besar RI (KBRI) Phnom Penh, pada tahun 2020 tercatat 2.330 WNI, sementara pada tahun 2023 jumlahnya melonjak menjadi 17.212.
Namun, Judha juga menegaskan bahwa angka tersebut belum mencakup seluruh WNI yang ada di Kamboja, karena masih banyak warga Indonesia yang belum melapor. Berdasarkan data imigrasi Kamboja, pada tahun 2023 terdapat lebih dari 89 ribu WNI yang tercatat memiliki izin tinggal di negara tersebut.
“Perbedaannya sangat mencolok antara data imigrasi Kamboja yang mencatat 89 ribu WNI, sementara yang lapor diri ke KBRI hanya sekitar 17 ribuan,” jelasnya.
Judha menjelaskan bahwa peningkatan jumlah WNI di Kamboja ini berkaitan erat dengan industri judi online. Banyak WNI yang datang ke Kamboja untuk bekerja di sektor judi online yang semakin berkembang, di mana mereka sering kali ditawari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Selain itu, Judha juga mengungkapkan bahwa ada sekitar 1.761 kasus yang melibatkan WNI terkait judi online di Kamboja. Secara keseluruhan, tercatat 2.321 kasus yang ditangani oleh KBRI Phnom Penh, yang menunjukkan kenaikan sebesar 122,3 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari total tersebut, 1.761 kasus atau 77 persen di antaranya berkaitan dengan penipuan online.
“Kami melihat adanya kecenderungan normalisasi industri penipuan online ini, yang kini menjadi bentuk mata pencaharian baru bagi sebagian orang,” ujar Judha. Ia juga menjelaskan bahwa beberapa iklan lowongan pekerjaan terkait penipuan online menawarkan gaji tinggi, antara 1.000 hingga 2.000 USD, untuk posisi seperti customer service atau marketing. Namun, pada kenyataannya, para pekerja tersebut dipaksa untuk terlibat dalam aktivitas penipuan.
Sebagai respons terhadap masalah ini, Judha menegaskan bahwa Kemlu RI akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNI di Kamboja untuk mencegah semakin banyaknya warga Indonesia yang terjerat dalam kasus judi online. “Kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemangku kebijakan di Indonesia agar masalah ini tidak semakin meluas,” tutup Judha.