Menu

Mode Gelap
Kemendag Tegas, Produsen Minyakita yang Langgar Ketentuan Bakal Disegel Pemerintah Rancang Pembangunan Kilang Minyak Terbesar di Indonesia, Target Produksi 1 Juta Barel per Hari OJK Apresiasi Peringkat Stabil Fitch untuk Indonesia, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Sektor Keuangan BKN Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 Hingga Terbitnya SK Pengangkatan Presiden Prabowo Pastikan Driver Ojol dan Kurir Online Terima THR 2025

Ekonomi · 13 Mar 2025 12:25 WIB ·

Kemendag Tegas, Produsen Minyakita yang Langgar Ketentuan Bakal Disegel


 Kemendag Tegas, Produsen Minyakita yang Langgar Ketentuan Bakal Disegel Perbesar

Suaraindo.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan akan menindak tegas para pelaku usaha, termasuk produsen Minyakita, yang terbukti melanggar ketentuan penjualan. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa produsen yang terbukti melakukan pelanggaran akan langsung disegel dan tidak diperkenankan beroperasi kembali.

“Jika melanggar, sudah kami sampaikan, mereka tidak bisa beroperasi lagi. Beberapa yang melanggar juga sudah kami segel,” tegas Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Meski demikian, Budi menyebut pelanggaran terkait produk Minyakita yang beredar di pasar tidak terlalu dominan. Namun, pihaknya tetap berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang ditemukan. “Saya yakin tidak semua melakukan pelanggaran, karena Minyakita yang beredar di pasar banyak yang sesuai ketentuan,” tambahnya.

Menanggapi temuan pelanggaran, seperti produk Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter dan dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), Kemendag akan memperketat pengawasan di lapangan, terutama di pasar-pasar rakyat.

“Ada dua fokus pengawasan yang kami lakukan. Pertama, memastikan kualitas produk sesuai ukuran. Kedua, memastikan ketersediaan produk agar masyarakat bisa menikmati Lebaran dengan nyaman,” jelas Budi.

Salah satu produsen yang kini tengah disorot adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA), yang diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran Minyakita di bawah standar 1 liter.

Budi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengurangan bobot minyak goreng. Melalui tim Satuan Tugas (Satgas), Kemendag langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi pabrik AEGA di Jalan Tole Iskandar, Depok, pada Jumat (7/3/2025). Namun, pabrik tersebut sudah dalam kondisi tertutup.

Tim Kemendag kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan keberadaan AEGA di Karawang.

“Kami cari, kami lakukan penyelidikan, ternyata ketemu di Karawang. Tim Satgas Polri dan Kemendag kini sedang berada di lokasi,” jelasnya.

Budi menyatakan bahwa produk Minyakita milik AEGA yang beredar di pasaran telah mulai ditarik. Namun, jumlah pasti produk yang ditarik masih menunggu laporan resmi dari tim yang bertugas di Karawang.

Selain AEGA, Kemendag juga menemukan produsen lain yang melakukan kecurangan, yakni PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang. Kedua produsen tersebut diketahui mengurangi takaran Minyakita dari 1 liter menjadi 750–800 mililiter.

“Sampai saat ini, baru dua perusahaan yang ditemukan melakukan pelanggaran. Namun, pengawasan akan terus kami tingkatkan, terutama selama periode Lebaran,” tegas Budi.

Budi menegaskan, pengawasan terhadap produk Minyakita akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan ketentuan.

“Kami akan semakin banyak turun ke lapangan. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan produk berkualitas dan sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah,” tandasnya.

Dengan langkah tegas ini, Kemendag berharap dapat menekan praktik kecurangan di pasar serta memastikan masyarakat mendapatkan produk Minyakita yang berkualitas dan sesuai standar.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Rancang Pembangunan Kilang Minyak Terbesar di Indonesia, Target Produksi 1 Juta Barel per Hari

13 March 2025 - 12:23 WIB

OJK Apresiasi Peringkat Stabil Fitch untuk Indonesia, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Sektor Keuangan

13 March 2025 - 12:20 WIB

BKN Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 Hingga Terbitnya SK Pengangkatan

12 March 2025 - 10:57 WIB

Presiden Prabowo Pastikan Driver Ojol dan Kurir Online Terima THR 2025

12 March 2025 - 10:49 WIB

THR PNS 2025 Mulai Disalurkan pada 17 Maret, Ini Rinciannya

12 March 2025 - 10:47 WIB

Kepala BKN Perintahkan Pendataan CPNS 2024 yang Telah Resign

11 March 2025 - 13:25 WIB

Trending di Nasional