Menu

Mode Gelap
Donald Trump Siap Luncurkan Kebijakan Kontroversial di Masa Jabatan Kedua Program Sarapan Gratis Jakarta Lengkapi Bukan Saingi MBG Prabowo Ahmad Muzani: PDIP Tetap Mendukung Pemerintahan Prabowo Upaya Netanyahu Kubur Harapan Gencatan Senjata di Gaza Maria Lestari anggota DPR dari Fraksi PDI-P Datangi KPK

Hukum · 23 Oct 2024 20:32 WIB ·

Kejagung Tetapkan Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tanur Jadi Tersangka


 Kejagung Tetapkan Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tanur Jadi Tersangka Perbesar

Suaraindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera menjadi tersangka.

“Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap atau gratifikasi,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10).

Ketiga hakim tersebut yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Hakim-hakim itu ditangkap di Jawa Timur dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT. Sementara pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta.

Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi perhatian publik. Hakim, dalam pertimbangannya, menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa.

Hakim mengatakan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim, dalam pertimbangannya, juga mengungkapkan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.

Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. Vonis bebas itu kemudian menjadi polemik dan perhatian publik.

Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Program Sarapan Gratis Jakarta Lengkapi Bukan Saingi MBG Prabowo

17 January 2025 - 13:02 WIB

Ahmad Muzani: PDIP Tetap Mendukung Pemerintahan Prabowo

17 January 2025 - 12:59 WIB

Maria Lestari anggota DPR dari Fraksi PDI-P Datangi KPK

17 January 2025 - 12:54 WIB

Kata Pengamat Tentang Diplomasi Nasi Goreng Presiden Prabowo – Megawati

17 January 2025 - 12:50 WIB

Wamendiktisaintek RI: Presiden Prabowo Ingin SMA Garuda Dibangun di Soe NTT

16 January 2025 - 14:52 WIB

Menkes RI Programkan Skrining Mental Gratis

16 January 2025 - 14:48 WIB

Trending di Kesehatan