Suaraindo.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023, yang memberikan insentif besar bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai, dengan harapan mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa insentif ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum, termasuk barang dan orang, dengan tarif pajak ditetapkan sebesar 0%. Namun, kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil ke listrik tidak termasuk dalam kebijakan ini dan tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan.
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup penghapusan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan listrik kedua dan seterusnya, serta pembebasan BBNKB dalam transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan. Langkah ini diharapkan dapat membuat kepemilikan kendaraan listrik semakin terjangkau dan menarik bagi masyarakat Jakarta.
Menurut Morris, langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota. “Penggunaan kendaraan listrik diharapkan berkontribusi signifikan dalam mewujudkan Jakarta yang lebih hijau dan sehat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen serius dari Pemprov DKI dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan. Diharapkan dengan insentif yang ada, lebih banyak warga Jakarta yang tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik dan menjadikan kota ini sebagai pionir teknologi ramah lingkungan di Indonesia.