Suaraindo.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwal ulang pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan. Permintaan ini disampaikan melalui Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, yang menjelaskan bahwa Hasto saat ini sedang mengikuti rangkaian acara peringatan Hari Ulang Tahun PDIP.
“PDI Perjuangan dan Pak Hasto taat hukum, tetapi kami mohon penjadwalan ulang setelah 10 Januari 2025, usai peringatan HUT partai,” ujar Ronny dalam keterangannya pada Senin (6/1/2025).
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada Senin (6/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut Hasto dipanggil sebagai tersangka atas dua kasus yang menjeratnya, yaitu dugaan suap terkait PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Tessa menjelaskan, Hasto diduga terlibat dalam upaya menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dengan Harun Masiku melalui proses PAW. Selain itu, Hasto juga dituduh menyuruh merendam ponsel miliknya dan Harun Masiku untuk menghilangkan barang bukti.
PDIP menilai ada upaya politisasi dalam kasus yang menjerat Sekjen partai tersebut. Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyebut bahwa langkah hukum terhadap Hasto memiliki motif politik tertentu.
“Kami melihat politisasi hukum ini kuat sekali. Ancaman seperti ini sudah lama diarahkan ke PDIP, tetapi kami tidak pernah menyerah,” kata Chico.
Menurutnya, tekanan yang dihadapi partai justru menjadi energi untuk terus maju. Chico menekankan bahwa ancaman hukum serupa pernah terjadi pada sejumlah partai politik lain, tetapi hanya PDIP yang tetap teguh pada pendiriannya.
Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika Harun Masiku diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 19.000 dan USD 38.350 untuk memastikan dirinya menjadi anggota DPR RI melalui PAW. Dalam rangkaian penyidikan, KPK menduga Hasto berperan aktif dalam mengatur proses tersebut, termasuk memanfaatkan pihak-pihak lain untuk melobi KPU.
Harun Masiku sendiri telah menjadi buron sejak tahun 2020. KPK mengonfirmasi bahwa hingga kini keberadaannya masih belum diketahui. Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini.