Menu

Mode Gelap
Geo Dipa Energi Ungkap Strategi Maksimalkan Potensi Panas Bumi Indonesia AS Batalkan Hadiah Rp162 M untuk Penangkapan Pemimpin Baru Suriah Kemenag Siapkan Kendaraan Baru untuk Layanan Jemaah Haji 2025 Kemlu RI Sebut Peningkatan Jumlah WNI ke Kamboja Terkait Industri Judi Online Percepat Hilirisasi Nikel RI, Ancaman Hidrogen Jadi Pemicu

Nasional · 20 Mar 2024 02:49 WIB ·

Catat! Ini Jadwal THR Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta


 Catat! Ini Jadwal THR Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta Perbesar

Suaraindo.com – Dengan Lebaran yang akan tiba dalam tiga minggu, pemerintah sudah mengatur jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, yang akan dilaksanakan mulai H-10 Lebaran.

Keputusan ini didukung oleh penerbitan Peraturan Pemerintah No. 14/2024, yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menekankan pentingnya proses administratif sebelum dana THR dapat disalurkan kepada para ASN.

“Saya harap ini bisa mendorong daya beli para ASN,” ujar Sri Mulyani dalam sebuah konferensi pers, mengutip pernyataannya pada Selasa (19/3/2024).

Dia menjelaskan tahapan pencairan THR, dimulai dengan pengesahan PP tentang THR pada 13 Maret 2024. Proses berlanjut dengan rekonsiliasi gaji oleh satuan kerja pada 18 Maret, diikuti oleh penyerahan tagihan dari PT Taspen dan PT Asabri untuk pembayaran THR kepada para pensiunan pada 19 Maret. Pada tanggal 21 Maret, Kementerian Keuangan akan mulai mendistribusikan dana ke PT Taspen dan PT Asabri, yang kemudian diikuti dengan penyaluran ke rekening para pensiunan pada 22 Maret.

“Penyaluran THR dimulai setelah kami menerima pengajuan perintah membayar dan penerbitan pencairan dana,” terang Sri Mulyani.

Untuk karyawan swasta, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 menjelang Lebaran. Kemnaker saat ini sedang menyiapkan surat edaran untuk gubernur, yang akan diteruskan kepada pengusaha, menegaskan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

“Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida, dikutip Kamis (14/3/2024).

Ida menambahkan, “Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan.”

Dengan adanya kebijakan ini, Kemnaker akan mendirikan Posko THR untuk membantu karyawan yang menghadapi masalah dalam mendapatkan hak THR dari perusahaannya, memastikan hak karyawan terpenuhi menjelang hari raya.
(BNI)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Geo Dipa Energi Ungkap Strategi Maksimalkan Potensi Panas Bumi Indonesia

21 December 2024 - 12:32 WIB

Kemenag Siapkan Kendaraan Baru untuk Layanan Jemaah Haji 2025

21 December 2024 - 12:28 WIB

Kemlu RI Sebut Peningkatan Jumlah WNI ke Kamboja Terkait Industri Judi Online

21 December 2024 - 12:19 WIB

Percepat Hilirisasi Nikel RI, Ancaman Hidrogen Jadi Pemicu

21 December 2024 - 12:17 WIB

Jelaskan Maksud Pernyataan Presiden Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Negara, Yusril: Pemulihan Kerugian Negara

20 December 2024 - 13:15 WIB

Kunjungan Diplomatik Presiden Prabowo di Mesir, Fokus pada Kerja Sama Strategis Multilateral

19 December 2024 - 13:58 WIB

Trending di Internasional