Suaraindo.com – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa lembaganya beroperasi tanpa membeda-bedakan kasus yang ditangani, termasuk mengirimkan peringatan kepada Presiden Joko Widodo terkait penggunaan program pemerintah dalam kampanye.
“Dalam beberapa hal tindak pidana juga telah berhasil dilakukan oleh Bawaslu. Jadi tidak benar bahwa Bawaslu itu pilih-pilih,” ungkap Bagja saat sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 3 April 2024.
Mengenai pertemuan antara Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Bagja menyatakan kesulitan Bawaslu dalam mengkategorikannya sebagai aktivitas kampanye. Menurutnya, penilaian tidak dapat didasarkan pada perasaan.
“Misalnya pertemuan dengan Pak Presiden dan Pak Menhan Itu masalahnya di mana, itu juga jadi persoalan kami tidak bisa ini rasa-rasanya melakukan kampanye, rasa itu tidak bisa diadili dan rasa itu tidak bisa kemudian kami juga lakukan,” jelas Bagja.
Lanjut Bagja, kriteria tertentu seperti partisipasi Jokowi sebagai peserta pemilu atau bukan, serta konteks undangan atau ajakan, harus terpenuhi sebelum Bawaslu dapat mengambil tindakan.
“Kalau misalnya Pak Jokowi melakukan dia peserta pemilu atau bukan, tim pelaksana atau bukan, dia menawarkan atau mengajak pilihan itu yang kemudian baru bisa ditindak Yang Mulia,” tambahnya.
Namun, Bagja memastikan telah mengirimkan surat imbauan kepada Presiden Jokowi untuk mencegah penggunaan program pemerintah oleh menteri atau individu terafiliasi dengan partai politik untuk keuntungan elektoral.
“Kami tetap melakukan surat imbauan kepada Pak Jokowi kepada presiden Republik Indonesia untuk melakukan pencegahan terhadap menteri-menterinya atau pun yang berafiliasi dengan partai politik agar tidak menggunakan program pemerintah untuk kepentingan peserta pemilu atau kepentingan partai politik,” tegas Bagja, menambahkan bahwa tindakan pencegahan sudah dilakukan sebelum masa kampanye.