Suaraindo.com – Korlantas Polri akan memberlakukan sistem poin kepada pemilik SIM yang melanggar aturan lalu lintas melalui sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR).
Brigjen Pol Raden Slamet Santoso Dirgakkum Korlantas Polri, lewat kanal media instagram ntmc mengatakan “Melalui aplikasi TAR menghasilkan pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi, khususnya SIM yang sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,”
Setiap orang yang punya SIM akan memiliki 12 poin di awal. Bila pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas, poin-poin tersebut akan berkurang. Ketika 12 poin tersebut telah habis, SIM dicabut dan pemilik mengikuti ujian ulang untuk mendapatkan SIM lagi. Sebagai info, pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.
Kebijakan baru ini merupakan upaya Korlantas dalam meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya tertib berlalu lintas. Agar dapat segera diberlakukannya peraturan baru tersebut saat ini Korlantas telah memulai tahap pelatihan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR).