Menu

Mode Gelap
BKN Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 Hingga Terbitnya SK Pengangkatan Presiden Prabowo Pastikan Driver Ojol dan Kurir Online Terima THR 2025 THR PNS 2025 Mulai Disalurkan pada 17 Maret, Ini Rinciannya Kepala BKN Perintahkan Pendataan CPNS 2024 yang Telah Resign Panglima TNI Tegas, Prajurit Harus Mundur Jika Jadi Pejabat Lembaga

Ekonomi · 12 Mar 2025 10:49 WIB ·

Presiden Prabowo Pastikan Driver Ojol dan Kurir Online Terima THR 2025


 Presiden Prabowo Pastikan Driver Ojol dan Kurir Online Terima THR 2025 Perbesar

Suaraindo.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memastikan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025. Keputusan ini diungkapkan melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden.

“Pengemudi ojek online dan kurir online telah memberikan kontribusi besar bagi pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia,” ujar Prabowo, Rabu (12/3). “Oleh karena itu, kami mendorong perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya Idul Fitri dalam bentuk uang tunai kepada mereka.”

Presiden menekankan bahwa keaktifan driver dan kurir online akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyaluran THR tahun 2025. Adapun besaran serta mekanisme pemberiannya akan dibahas lebih lanjut dan disampaikan lewat Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi. Saat ini, tercatat sekitar 250.000 orang bekerja sebagai driver ojol atau kurir online secara penuh waktu. Angka itu belum termasuk sekitar 1–1,5 juta lainnya yang berstatus pekerja paruh waktu.

“Kami berharap para driver ojol dan kurir online bisa menikmati libur dan mudik Idul Fitri 1446 H dengan kondisi yang lebih baik,” ungkap Prabowo. “Pemberian THR ini juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan mereka ke depannya.”

Sebelum kebijakan ini muncul, para driver ojol tidak berhak mendapat THR lantaran berstatus mitra kerja, bukan karyawan tetap. Status hukum tersebut belum diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Akibatnya, tiap tahun menjelang Lebaran, para pengemudi ojol kerap menggelar aksi unjuk rasa menuntut Tunjangan Hari Raya.

Selain status ketenagakerjaan yang tidak pasti, para driver ojol juga menghadapi berbagai persoalan, antara lain pemotongan komisi yang tinggi serta kebijakan pemutusan kemitraan sepihak. Dengan adanya rencana pemberian THR 2025, diharapkan posisi mereka dalam hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi menjadi lebih terlindungi.

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini menuntut kerja sama semua pihak. Perusahaan aplikator dan pihak terkait diimbau segera merumuskan perhitungan yang adil dan transparan, sehingga para pengemudi ojol dan kurir online dapat menikmati THR secara layak bersama keluarga pada momen Idul Fitri mendatang.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BKN Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 Hingga Terbitnya SK Pengangkatan

12 March 2025 - 10:57 WIB

THR PNS 2025 Mulai Disalurkan pada 17 Maret, Ini Rinciannya

12 March 2025 - 10:47 WIB

Kepala BKN Perintahkan Pendataan CPNS 2024 yang Telah Resign

11 March 2025 - 13:25 WIB

Panglima TNI Tegas, Prajurit Harus Mundur Jika Jadi Pejabat Lembaga

11 March 2025 - 13:23 WIB

Minyakita 1 Liter Ditarik dari Pasaran

11 March 2025 - 13:19 WIB

ASN WFA 4 Hari Jelang Lebaran

10 March 2025 - 11:25 WIB

Trending di Nasional