Suaraindo.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 ASN tetap akan diberikan dan tidak akan terpengaruh oleh efisiensi anggaran yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga.
“Efisiensi anggaran tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai bukan bagian dari efisiensi,” kata Hasan di Kantor PCO, Gedung Kwarnas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Februari 2025.
Hasan menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto hanya meminta kementerian dan lembaga untuk memangkas anggaran yang dialokasikan untuk program-program yang tidak memiliki indikator keuntungan dan manfaat yang jelas.
Program yang dimaksud termasuk pengurangan kegiatan perjalanan luar negeri, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial. “Namun pelayanan publik, tidak dikurangi. PSO (Public Service Obligation) dan belanja gaji pegawai tidak dikurangi,” kata Hasan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga memastikan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 untuk aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dicairkan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap isu penghapusan tunjangan tersebut setelah adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran.
Sri Mulyani menambahkan bahwa pencairan gaji tersebut sudah diperhitungkan dalam pengeluaran anggaran. “Insya Allah (cair), sudah dianggarkan,” ujarnya di Mal Grand Indonesia Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, memberikan waktu yang cukup bagi pensiunan untuk merencanakan pengeluaran mereka.
Sedangkan Gaji ke-13 dijadwalkan untuk dicairkan paling cepat pada bulan Juni, meskipun jadwal ini bisa berubah tergantung pada kondisi administratif atau keuangan.
Pencairan tersebut bertujuan untuk membantu pensiunan memenuhi kebutuhan mereka di tengah tingginya biaya hidup.
Komponen yang Diterima Pensiunan PNS
Bagi pensiunan yang berhak, beberapa komponen tunjangan akan diberikan, di antaranya pensiun pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pensiunan juga akan menerima tunjangan keluarga, yang mencakup tunjangan untuk pasangan dan anak yang sah.
Selain itu, tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang juga menjadi bagian dari hak yang diterima pensiunan. Bagi pensiunan yang tidak mengalami kenaikan pensiun pokok, mereka akan mendapatkan tambahan penghasilan untuk meringankan beban ekonomi.