Menu

Mode Gelap
Wamen Diktisaintek Tegaskan Bahwa Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi Masih Dikaji Survei LSI Menunjukkan 81,4% Publik Puas dengan 100 Hari Kinerja Presiden Prabowo Praktik Curang di Balik Kenaikan Harga Minyakita Terungkap, Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas Pemerintah Pastikan Pengecer LPG 3 Kg Tetap Bisa Beli di Pangkalan, Distribusi Lebih Terkontrol DPR Sahkan Perubahan UU BUMN, Perkuat Peran dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara

Ekonomi · 5 Feb 2025 11:36 WIB ·

Praktik Curang di Balik Kenaikan Harga Minyakita Terungkap, Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas


 Praktik Curang di Balik Kenaikan Harga Minyakita Terungkap, Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas Perbesar

Suaraindo.com – Kenaikan harga Minyakita yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) memicu dugaan praktik curang dalam distribusi minyak goreng kemasan sederhana yang disubsidi pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan ini.

Staf Ahli Menteri Perdagangan, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa rata-rata harga Minyakita pada Januari 2025 mencapai Rp17.389 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat produksi Minyakita mencapai 213.988 ton per bulan, sementara kebutuhan nasional hanya sekitar 170.000 ton per bulan.

Kelangkaan Minyakita di pasaran mengindikasikan adanya pihak-pihak yang sengaja menahan distribusi untuk keuntungan pribadi. Dugaan ini semakin kuat dengan adanya perbedaan harga yang signifikan di berbagai daerah.

Menanggapi situasi ini, Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pemantauan langsung di lapangan, terutama menjelang Ramadan, untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng.

“Kami terus turun ke lapangan untuk mengecek kondisi langsung. Minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat, terutama menjelang Puasa. Kami pastikan tidak ada pihak yang bermain-main dengan distribusinya,” ujar Zulhas saat meninjau Pasar Klender, Jakarta Timur.

Ia juga mengingatkan bahwa bahan pokok seperti minyak goreng, gas, cabai, dan gula akan diawasi ketat untuk mencegah spekulasi harga. Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) telah dibentuk untuk menangani pelanggaran distribusi minyak goreng.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan bahwa pemerintah telah menemukan bukti keterlibatan oknum distributor yang menahan distribusi Minyakita, dengan salah satu kasus terjadi di Tangerang.

“Kasus ini sudah kami ekspos dan tindak lanjutnya sudah berjalan. Harga Minyakita kini mulai kembali ke HET Rp15.700 per liter setelah dilakukan penertiban,” ungkap Budi.

Pihaknya menegaskan bahwa distributor yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penyitaan stok dan pencabutan izin usaha. “Satu orang yang diduga sebagai pelaku utama sudah dalam proses hukum di Bareskrim,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh distributor dan produsen minyak goreng untuk tidak memainkan distribusi Minyakita demi keuntungan pribadi. Pemerintah berjanji akan terus memperketat pengawasan dan memastikan harga minyak goreng tetap stabil menjelang Ramadan agar masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamen Diktisaintek Tegaskan Bahwa Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi Masih Dikaji

5 February 2025 - 14:10 WIB

Survei LSI Menunjukkan 81,4% Publik Puas dengan 100 Hari Kinerja Presiden Prabowo

5 February 2025 - 14:05 WIB

Pemerintah Pastikan Pengecer LPG 3 Kg Tetap Bisa Beli di Pangkalan, Distribusi Lebih Terkontrol

4 February 2025 - 10:52 WIB

DPR Sahkan Perubahan UU BUMN, Perkuat Peran dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara

4 February 2025 - 10:48 WIB

Menteri ESDM Pastikan Izin Impor BBM untuk Swasta Sudah Keluar, SPBU Kosong Bukan Salah Pemerintah

4 February 2025 - 10:44 WIB

Pemerintah Tetapkan Harga Gas Baru, Industri Berorientasi Ekspor Tak Lagi Dapat HGBT

3 February 2025 - 13:33 WIB

Trending di Ekonomi