Suaraindo.com – Aplikasi TikTok dihentikan di Amerika Serikat pada Sabtu malam waktu setempat, dan saat ini aplikasi tersebut juga telah menghilang dari AppStore dan PlayStore. TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan asal China ByteDance, menginformasikan kepada penggunanya bahwa sekitar pukul 10.45 malam waktu setempat, aplikasi tersebut tidak akan lagi dapat diakses.
“Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS, yang berarti aplikasi ini tidak bisa digunakan untuk sementara,” ujar TikTok dalam pernyataannya, seperti dilaporkan Reuters.
Selain TikTok, aplikasi lain yang dimiliki ByteDance, seperti Capcut dan Lemon8, juga sudah tidak tersedia di AppStore dan GooglePlay.
Meskipun belum jelas apakah pengguna AS masih bisa mengakses aplikasi tersebut, banyak pengguna yang melaporkan bahwa TikTok tidak lagi berfungsi ketika mereka mencoba mengaksesnya melalui aplikasi web.
Namun, Presiden terpilih AS Donald Trump menyatakan bahwa ia berencana memberikan penangguhan larangan tersebut selama 90 hari setelah pelantikannya pada hari Senin mendatang. “Perpanjangan 90 hari kemungkinan akan dilakukan, karena itu adalah langkah yang tepat. Saya mungkin akan mengumumkannya pada hari Senin,” ujar Trump.
Perkembangan ini memberikan harapan bagi TikTok. “Kami senang bahwa Presiden Trump telah menunjukkan kesediaannya untuk bekerja sama dengan kami dalam mencari solusi untuk mengaktifkan kembali TikTok setelah ia menjabat,” kata perwakilan TikTok.
Pemblokiran ini terjadi setelah Mahkamah Agung AS pada Jumat (17/1) menolak banding yang diajukan oleh TikTok. Pengadilan memutuskan untuk melarang platform tersebut di AS dengan alasan masalah keamanan nasional, yang telah menjadi perhatian Kongres. AS mencurigai bahwa pemerintah China menggunakan TikTok untuk memata-matai warganya atau untuk mempengaruhi opini publik melalui konten tertentu.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh undang-undang keamanan China yang mewajibkan TikTok untuk bekerja sama dalam pengumpulan informasi intelijen.