Menu

Mode Gelap
Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025, Apa yang Berubah? Setelah Makan Berginzi Gratis, Terbitlah Cek Kesehatan Gratis Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tidak Terdampak Efisiensi

Internasional · 19 Jan 2025 16:20 WIB ·

Resmi Diblokir, TikTok di Amerika Serikat Menghilang dari AppStore dan PlayStore


 Resmi Diblokir, TikTok di Amerika Serikat Menghilang dari AppStore dan PlayStore Perbesar

Suaraindo.com – Aplikasi TikTok dihentikan di Amerika Serikat pada Sabtu malam waktu setempat, dan saat ini aplikasi tersebut juga telah menghilang dari AppStore dan PlayStore. TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan asal China ByteDance, menginformasikan kepada penggunanya bahwa sekitar pukul 10.45 malam waktu setempat, aplikasi tersebut tidak akan lagi dapat diakses.

“Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS, yang berarti aplikasi ini tidak bisa digunakan untuk sementara,” ujar TikTok dalam pernyataannya, seperti dilaporkan Reuters.

Selain TikTok, aplikasi lain yang dimiliki ByteDance, seperti Capcut dan Lemon8, juga sudah tidak tersedia di AppStore dan GooglePlay.

Meskipun belum jelas apakah pengguna AS masih bisa mengakses aplikasi tersebut, banyak pengguna yang melaporkan bahwa TikTok tidak lagi berfungsi ketika mereka mencoba mengaksesnya melalui aplikasi web.

Namun, Presiden terpilih AS Donald Trump menyatakan bahwa ia berencana memberikan penangguhan larangan tersebut selama 90 hari setelah pelantikannya pada hari Senin mendatang. “Perpanjangan 90 hari kemungkinan akan dilakukan, karena itu adalah langkah yang tepat. Saya mungkin akan mengumumkannya pada hari Senin,” ujar Trump.

Perkembangan ini memberikan harapan bagi TikTok. “Kami senang bahwa Presiden Trump telah menunjukkan kesediaannya untuk bekerja sama dengan kami dalam mencari solusi untuk mengaktifkan kembali TikTok setelah ia menjabat,” kata perwakilan TikTok.

Pemblokiran ini terjadi setelah Mahkamah Agung AS pada Jumat (17/1) menolak banding yang diajukan oleh TikTok. Pengadilan memutuskan untuk melarang platform tersebut di AS dengan alasan masalah keamanan nasional, yang telah menjadi perhatian Kongres. AS mencurigai bahwa pemerintah China menggunakan TikTok untuk memata-matai warganya atau untuk mempengaruhi opini publik melalui konten tertentu.

Kekhawatiran ini diperkuat oleh undang-undang keamanan China yang mewajibkan TikTok untuk bekerja sama dalam pengumpulan informasi intelijen.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekitar 40.000 PNS di AS “Resign” Massal Sesuai Perintah Trump, Termasuk CIA

7 February 2025 - 15:03 WIB

Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia dengan Drone, Operasi Bandara Sempat Terganggu

3 February 2025 - 13:37 WIB

Harga Minyak Naik 2 Persen Terpicu Kebijakan Tarif Impor Trump

3 February 2025 - 11:45 WIB

IHSG Cenderung Fluktuatif Pasca Libur Panjang, Saham INDF dan ANTM jadi Rekomendasi

30 January 2025 - 09:52 WIB

Turunnya Omset Franchise Global di Indonesia

30 January 2025 - 09:48 WIB

Trump: DeepSeek AI Jadi Peringatan bagi AS, Nvidia dan Wall Street Kembali Bangkit

29 January 2025 - 15:19 WIB

Trending di Ekonomi