Menu

Mode Gelap
HET Beras Medium dan Premium 2025 Ditetapkan Sama seperti 2024 Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Berharap Pimpinan KPK Mempertimbangkan Permohonan Praperadilan Pertemuan Pertama Pemprov Jakarta dengan Tim Transisi Pramono-Rano Dijadwalkan Hari Ini Indonesia Bersiap Luncurkan Digital ID pada 17 Agustus 2025: Transformasi Digital Layanan Pemerintah Struktur Baru Kementerian Komunikasi dan Digital: Raline Shah dan Fifi Aleyda Yahya Masuk Jajaran Pejabat

Nasional · 13 Jan 2025 14:50 WIB ·

Struktur Baru Kementerian Komunikasi dan Digital: Raline Shah dan Fifi Aleyda Yahya Masuk Jajaran Pejabat


 Struktur Baru Kementerian Komunikasi dan Digital: Raline Shah dan Fifi Aleyda Yahya Masuk Jajaran Pejabat Perbesar

Suaraindo.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, melantik sejumlah pejabat baru dalam struktur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk aktris Raline Shah dan pembaca berita Fifi Aleyda Yahya. Pelantikan ini dilakukan setelah pemerintah merombak kementerian yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital.

Raline Shah diangkat sebagai Staf Khusus Menteri bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, sementara Fifi Aleyda Yahya menjabat sebagai Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, menggantikan Prabu Revolusi.

Presiden Prabowo Subianto, melalui struktur baru ini, menempatkan Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital, dengan dukungan dua Wakil Menteri, Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo. Selain itu, kementerian ini terdiri dari satu Sekretaris Jenderal, lima Direktur Jenderal, satu Inspektur Jenderal, satu Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, serta empat Staf Ahli.

Direktorat Jenderal dalam struktur baru Komdigi meliputi bidang Infrastruktur Digital, Teknologi Pemerintah Digital, Ekosistem Digital, Pengawasan Ruang Digital, dan Komunikasi Publik dan Media.

 

Berikut adalah daftar pejabat eselon I yang dilantik pada Senin (13/1/2025):

Sekretaris Jenderal: Ismail

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital: Wayan Toni S.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintahan Digital: Mira Tayyiba

Direktur Jenderal Ekosistem Digital: Edwin Hidayat Abdullah

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital: Alexander Sabar

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media: Fifi Aleyda Yahya

Inspektur Jenderal: Arief Tri Hardiyanto

Selain itu, staf ahli dan staf khusus juga dilantik untuk mendukung fungsi strategis kementerian:

Staf Ahli Bidang Sosial Budaya: Raden Wijaya Kusumawardhana

Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa: Molly Prabawaty

Staf Ahli Bidang Teknologi: Mochamad Hadiyana

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Program Strategis: Aida Rezalina

Staf Khusus Menteri Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital: Raline Rahmat Shah

Staf Khusus Menteri Bidang Strategis Komunikasi: Rudi Susanto

Dengan pelantikan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital diharapkan mampu menghadapi tantangan baru di era digital, termasuk memperkuat infrastruktur digital, mengawasi ruang siber, dan membangun ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan. Pelibatan tokoh publik seperti Raline Shah dan Fifi Aleyda Yahya mencerminkan upaya pemerintah untuk merangkul figur yang relevan dalam menyampaikan program kepada masyarakat luas.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HET Beras Medium dan Premium 2025 Ditetapkan Sama seperti 2024

13 January 2025 - 16:15 WIB

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Berharap Pimpinan KPK Mempertimbangkan Permohonan Praperadilan

13 January 2025 - 16:13 WIB

Pertemuan Pertama Pemprov Jakarta dengan Tim Transisi Pramono-Rano Dijadwalkan Hari Ini

13 January 2025 - 16:12 WIB

Indonesia Bersiap Luncurkan Digital ID pada 17 Agustus 2025: Transformasi Digital Layanan Pemerintah

13 January 2025 - 14:52 WIB

Hasto Kristiyanto Hadiri Pemeriksaan KPK, Terkait Kasus Suap PAW Harun Masiku

13 January 2025 - 14:47 WIB

Erick Thohir Ungkap Indonesia Berpotensi Hasilkan Selenium untuk Chip Semikonduktor

13 January 2025 - 14:45 WIB

Trending di Hukum