Menu

Mode Gelap
Belanja ATK Kementrian/Lembaga Capai Rp. 44,4 Triliun Keanggotaan Indonesia di BRICS Perluas Pengaruh Global Pemerintah Hapus Pungutan BPHTB, PBG, dan PPN untuk Pembelian Rumah Menhan RI Gelar Pertemuan Dengan Menhan Jepang Makan Bergizi Gratis Investasi Untuk Generasi Muda

Nasional · 5 Jan 2025 14:30 WIB ·

Empat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Gugat Presidential Threshold: Langkah Berani yang Berbuah Hasil


 Empat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Gugat Presidential Threshold: Langkah Berani yang Berbuah Hasil Perbesar

Suaraindo.com – Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta membuat langkah berani dengan menggugat ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini membawa perubahan besar dalam sistem politik Indonesia, di mana MK memutuskan untuk menghapus presidential threshold dalam sidang pada Kamis, 2 Januari 2025.

Keputusan MK dan Dasar Hukum

MK memutuskan bahwa ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen bertentangan dengan Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa syarat ini membatasi kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi. Putusan MK ini disambut beragam reaksi, baik sebagai langkah penting untuk memperluas peluang politik maupun sebagai tantangan bagi stabilitas sistem yang sudah berjalan.

Profil Keempat Mahasiswa

Para penggugat, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq, merupakan mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga. Berikut profil singkat mereka:

1. Enika Maya Oktavia

Mahasiswi Fakultas Hukum sejak 2021 ini aktif di berbagai bidang, seperti menjadi staf kepaniteraan di Pengadilan Negeri Sleman, staf divisi di Bawaslu Yogyakarta, dan asisten pengacara. Ia juga terlibat dalam organisasi kampus dan kegiatan sosial, termasuk sebagai pelatih debat dan fasilitator komunitas.

2. Rizki Maulana Syafei

Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara ini dikenal aktif dalam organisasi, seperti Himpunan Mahasiswa Islam dan Komunitas Pemerhati Konstitusi. Ia memiliki sejumlah prestasi, termasuk juara lomba debat dan finalis kompetisi APBN nasional.

3. Tsalis Khoirul Fatna

Tsalis adalah mahasiswa Hukum Tata Negara yang juga bekerja sebagai freelancer. Meski informasinya terbatas, ia terlibat aktif dalam tim gugatan ini, menunjukkan kontribusi penting dalam langkah hukum tersebut.

4. Faisal Nasirul Haq

Mahasiswa Ilmu Hukum ini meraih Juara 3 Lomba Esai Hukum Nasional pada 2023. Faisal dikenal karena komitmennya dalam mengasah kemampuan akademis di bidang hukum.

Implikasi Keputusan

Putusan MK untuk menghapus presidential threshold memiliki implikasi signifikan bagi sistem pemilihan presiden di Indonesia. Di satu sisi, langkah ini dianggap memberikan peluang lebih luas bagi calon independen dan partai kecil untuk mencalonkan presiden. Namun, di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa tanpa ambang batas, fragmentasi politik dapat meningkat, memengaruhi stabilitas pemerintahan.

Langkah Berani Generasi Muda

Keberanian empat mahasiswa ini menunjukkan bahwa generasi muda dapat memainkan peran penting dalam proses demokrasi. Meski mendapat apresiasi dari berbagai pihak, langkah ini juga memicu diskusi luas tentang masa depan sistem politik Indonesia. Perjuangan mereka menjadi catatan penting dalam dinamika demokrasi di Tanah Air.

Keputusan MK ini akan menjadi awal dari babak baru dalam pemilihan umum di Indonesia, dengan tantangan dan peluang yang menyertainya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Belanja ATK Kementrian/Lembaga Capai Rp. 44,4 Triliun

8 January 2025 - 12:59 WIB

Keanggotaan Indonesia di BRICS Perluas Pengaruh Global

8 January 2025 - 12:56 WIB

Pemerintah Hapus Pungutan BPHTB, PBG, dan PPN untuk Pembelian Rumah

8 January 2025 - 12:18 WIB

Menhan RI Gelar Pertemuan Dengan Menhan Jepang

7 January 2025 - 13:45 WIB

Makan Bergizi Gratis Investasi Untuk Generasi Muda

7 January 2025 - 13:44 WIB

Pemerintah Resmi Menurunkan Biaya Haji Tahun 2025

7 January 2025 - 13:40 WIB

Trending di Ekonomi