Menu

Mode Gelap
Menhan RI Gelar Pertemuan Dengan Menhan Jepang Makan Bergizi Gratis Investasi Untuk Generasi Muda Pemerintah Resmi Menurunkan Biaya Haji Tahun 2025 Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Ambang Penahanan, Krisis Politik Memuncak Momentum Sekaligus Ujian Demokrasi Indonesia Pasca Putusan MK Hapus PT 20%

Ekonomi · 4 Jan 2025 12:33 WIB ·

KPk Sita Deposito Rp 62 T Hasil Kasus PT PP


 KPk Sita Deposito Rp 62 T Hasil Kasus PT PP Perbesar

Suaraindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar dalam kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tahun 2022-2023.

“Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan pertama bentuknya deposito itu totalnya Rp22 miliar, berikutnya ada uang yang ditemukan dalam brankas dengan jumlah total sekitar Rp40 miliar. Bentuk uangnya apakah rupiah atau valas belum tersampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/1).

Tessa juga menyatakan bahwa ia belum menerima informasi mengenai apakah penyitaan tersebut berasal dari hasil penggeledahan atau pengembalian dari pihak-pihak terkait. Selain itu, dia juga belum bisa mengungkapkan proyek yang menjadi objek dari dugaan korupsi tersebut.

“Belum diinfokan ke saya paket pekerjaannya apa, kalau memang itu pengadaan. Kedua, penyidik juga belum membuka dari siapa, baik brankas maupun deposito atau uang yang dilakukan penyitaan itu,” ucap Tessa.

“Dan apakah diserahkan di proses penyelidikan, penyidikan atau memang ditemukan saat penggeledahan di penyidikan lalu dilakukan penyitaan,” sambungnya.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PP pada 9 Desember 2024, dan hingga kini telah menetapkan dua tersangka. Pada 11 Desember 2024, KPK juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 yang melarang dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri, guna memudahkan proses pemeriksaan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp80 miliar.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ucap Tessa kala itu.

Hingga kini, manajemen PT PP belum memberikan pernyataan terkait dugaan yang tengah diselidiki.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menhan RI Gelar Pertemuan Dengan Menhan Jepang

7 January 2025 - 13:45 WIB

Makan Bergizi Gratis Investasi Untuk Generasi Muda

7 January 2025 - 13:44 WIB

Pemerintah Resmi Menurunkan Biaya Haji Tahun 2025

7 January 2025 - 13:40 WIB

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Ambang Penahanan, Krisis Politik Memuncak

6 January 2025 - 16:57 WIB

Momentum Sekaligus Ujian Demokrasi Indonesia Pasca Putusan MK Hapus PT 20%

6 January 2025 - 16:06 WIB

Program Makan Bergizi Gratis: Dorong Pemanfaatan Hasil Lokal dan UMKM

6 January 2025 - 14:13 WIB

Trending di Ekonomi