Menu

Mode Gelap
Momentum Sekaligus Ujian Demokrasi Indonesia Pasca Putusan MK Hapus PT 20% Program Makan Bergizi Gratis: Dorong Pemanfaatan Hasil Lokal dan UMKM PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong, Pelatih Baru Siap Diumumkan Hasto Kristiyanto Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan KPK, PDIP Sebut Ada Politisasi Isu Pemecatan Shin Tae-yong Mencuat Kembali

Ekonomi · 1 Jan 2025 11:16 WIB ·

Kenaikan PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah Resmi Diterapkan Mulai 2025


 Kenaikan PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah Resmi Diterapkan Mulai 2025 Perbesar

Suaraindo.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, khusus untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan Presiden usai menghadiri rapat akhir tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Presiden menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah. “Saya ulangi, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo. Barang dan jasa selain kategori tersebut tetap dikenakan PPN sebesar 11%, sesuai tarif yang berlaku sejak 2022.

Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengatur kenaikan bertahap tarif PPN. Menurut Presiden, langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pemerataan ekonomi.

Pemerintah juga memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk barang kebutuhan pokok strategis, seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Dengan demikian, tarif PPN untuk barang tersebut tetap 11%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa fasilitas bebas PPN atau tarif 0% tetap berlaku untuk barang dan jasa yang berpengaruh terhadap kebutuhan dasar masyarakat, termasuk beras, daging, jasa pendidikan, dan kesehatan. “Stimulus ini krusial untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Sri Mulyani.

Presiden Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah tidak terdampak secara signifikan. “Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengelola APBN dengan bijak di tengah tantangan global,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Momentum Sekaligus Ujian Demokrasi Indonesia Pasca Putusan MK Hapus PT 20%

6 January 2025 - 16:06 WIB

Program Makan Bergizi Gratis: Dorong Pemanfaatan Hasil Lokal dan UMKM

6 January 2025 - 14:13 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan KPK, PDIP Sebut Ada Politisasi

6 January 2025 - 12:17 WIB

Isu Pemecatan Shin Tae-yong Mencuat Kembali

6 January 2025 - 10:44 WIB

Pemerintah Alokasikan Tambahan Anggaran Rp 10 Triliun untuk Kemenkop, Fokus pada LPDB

5 January 2025 - 14:31 WIB

Empat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Gugat Presidential Threshold: Langkah Berani yang Berbuah Hasil

5 January 2025 - 14:30 WIB

Trending di Nasional