Suaraindo.com – Warga terdampak pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City akan segera menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk rumah baru mereka yang berlokasi di Kawasan Tanjung Banon. Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan bahwa sertifikat tersebut akan diberikan dalam waktu dekat. “Rencana tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sejak awal mendukung realisasi proyek strategis Rempang Eco-City,” ujar Tuty dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2024).
Proyek ini dirancang untuk memprioritaskan kesejahteraan masyarakat lokal, khususnya para nelayan yang menjadi mayoritas penduduk di kawasan tersebut. BP Batam juga memastikan pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) untuk menunjang aktivitas warga, termasuk pelabuhan khusus bagi nelayan yang akan dibangun di kawasan relokasi. “Saat ini, prosesnya sedang berjalan, dan mari kita dukung bersama agar bisa selesai dengan maksimal,” tambah Tuty.
Hingga saat ini, sebanyak 42 kepala keluarga (KK) dari Rempang telah menempati rumah baru di Tanjung Banon, sementara 190 KK lainnya masih menunggu giliran pemindahan. Relokasi dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap warga mendapatkan fasilitas yang layak. “BP Batam akan terus memfasilitasi pergeseran warga terdampak secara maksimal. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan hak-hak masyarakat Rempang,” tegas Tuty.
BP Batam menargetkan pembangunan 961 unit rumah bagi warga terdampak rampung pada tahun 2025. Sebanyak 350 unit hunian tetap diharapkan selesai pada akhir tahun ini, sedangkan sisanya akan dibangun pada tahun mendatang. Hal ini selaras dengan rencana investasi Xinyi Group, produsen kaca asal China, yang akan mulai beroperasi di Rempang tahun depan.
“Pada tahun 2025 kami sudah mengusulkan tambahan untuk menggenapkan 961 unit rumah guna menampung masyarakat terdampak,” kata Sudirman Saad, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (2/12/2024).
Proyek tahap pertama Rempang Eco-City mencakup area seluas 2.370 hektare, di mana 90% wilayahnya sebelumnya merupakan hutan produksi konversi (HPK). Pemerintah telah menurunkan status HPK menjadi area penggunaan lain untuk memfasilitasi pembangunan. Sebagai lokasi relokasi warga, lahan seluas 125 hektare telah disiapkan di Tanjung Banon untuk menampung sekitar 1.000 unit rumah.