Suaraindo.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan operasi dua kapal pengeruk pasir laut berbendera Singapura, MV YC 6 dan MV ZS 9, yang diduga melakukan kegiatan ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau. Kedua kapal tersebut tidak memiliki izin dan dokumen yang sah untuk melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, memimpin langsung operasi penangkapan ini saat dirinya melakukan kunjungan kerja di Pulau Nipah. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan dan melindungi sumber daya kelautan Indonesia. “Kami serius menindak tegas para pelaku yang tidak mematuhi peraturan,” ujar Ipunk.
Ipunk menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut sering memasuki wilayah Indonesia secara ilegal, dengan pengakuan nakhoda yang menyebut kapal mereka bisa masuk hingga 10 kali dalam sebulan tanpa dokumen lengkap. Mereka berhasil mengangkut 10.000 meter kubik pasir laut dalam satu kali perjalanan.
Pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut. Ipunk menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan memastikan setiap operasi penambangan pasir dilakukan sesuai aturan. “Negara hadir untuk memastikan pengelolaan sumber daya laut yang lestari dan sesuai peraturan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Viktor Gustaaf Manoppo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun izin yang dikeluarkan terkait pengelolaan sedimentasi laut. Jika pelanggaran ini dibiarkan, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
Tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya KKP untuk melindungi sumber daya kelautan Indonesia dan memastikan bahwa semua kegiatan di laut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.