Menu

Mode Gelap
Bappenas Dorong Kolaborasi dan UMKM dalam Percepatan Capaian SDGs UU Pemilu Digugat, Presiden Diminta Tak Boleh Kampanye Pilpres Mantan Presiden AS Jimmy Carter Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun Manmohan Singh Dimakamkan dengan Penghormatan Negara: Dunia Berkabung atas Kepergian Negarawan Besar Keberatan Publik terhadap Proyek PIK 2, DPRD Banten Siap Bentuk Panitia Khusus

Ekonomi · 1 Oct 2024 14:38 WIB ·

Menperin Agus Gumiwang: Indonesia Tidak Boleh Menjadi “Ayam Sayur” dalam Persaingan Industri Global


 Menperin Agus Gumiwang: Indonesia Tidak Boleh Menjadi “Ayam Sayur” dalam Persaingan Industri Global Perbesar

Suaraindo.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi negara yang “bermental lemah” atau “ayam sayur” dalam menghadapi negara-negara lain. Menurutnya, diperlukan kebijakan yang mampu melindungi industri nasional agar tetap kuat dan kompetitif.

Agus juga menyatakan bahwa regulasi yang ada saat ini sudah tidak lagi memadai untuk menghadapi tantangan dan dinamika baru di sektor industri. Selain itu, ia menekankan perlunya peta jalan industri menuju Indonesia Emas 2045, yang akan mencakup empat tahapan penting dalam transformasi ekonomi 2025-2045. “Kita lihat negara besar lainnya menerapkan kebijakan yang melindungi industri dalam negerinya masing-masing. Kita tidak boleh menjadi ‘ayam sayur’ dalam menghadapi negara lain,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (1/10/2024).

Ia juga menyebutkan bahwa Kementerian Perindustrian tidak bisa bekerja sendirian. “Kemajuan perekonomian nasional melalui industri tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kemenperin. Dibutuhkan kekompakan dari kementerian maupun lembaga lain dalam mengatur regulasi, khususnya terkait tata kelola perdagangan impor dan safe guard,” tambahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Sarasehan Bersama Stakeholder KADIN Indonesia, Senin (30/9/2024). Agus menegaskan bahwa Kemenperin akan bekerja sama dengan KADIN Indonesia untuk menyusun peta jalan industri nasional dan mendukung target pembangunan sektor manufaktur.

Menurutnya, Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian perlu direvisi karena tidak lagi relevan dengan kondisi industri saat ini, terutama dalam menghadapi teknologi baru, industri hijau, dan penguatan industri nasional. “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang berlaku saat ini sudah tidak mampu menjawab tantangan dan dinamika yang dihadapi oleh industri,” jelasnya.

Selain revisi undang-undang, pemerintah dan KADIN juga akan menyusun peta jalan industri nasional. Agus menjabarkan empat tahapan transformasi ekonomi 2025-2045, yang mencakup Penguatan Transformasi, Akselerasi Transformasi, Ekspansi Global, dan menjadikan Indonesia sebagai pusat manufaktur global yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Dalam kerangka transformasi tersebut, Kemenperin akan fokus pada empat arah transformasi, yakni digitalisasi menuju industri 4.0, penguatan industri hijau, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, dan pengembangan industri halal yang kompetitif secara global.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bappenas Dorong Kolaborasi dan UMKM dalam Percepatan Capaian SDGs

30 December 2024 - 13:23 WIB

UU Pemilu Digugat, Presiden Diminta Tak Boleh Kampanye Pilpres

30 December 2024 - 13:21 WIB

PDIP Diminta Segera Rilis Video Dugaan Korupsi Petinggi Negara

29 December 2024 - 15:19 WIB

Tuduhan Cawe-Cawe Jokowi dalam Kasus Hasto Dinilai Tak Berdasar

29 December 2024 - 15:18 WIB

Kemenkeu Siapkan AI untuk Pengelolaan Keuangan Negara yang Lebih Efisien

29 December 2024 - 15:15 WIB

Keberatan Publik terhadap Proyek PIK 2, DPRD Banten Siap Bentuk Panitia Khusus

28 December 2024 - 16:52 WIB

Trending di Hukum