Menu

Mode Gelap
BKN Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 Hingga Terbitnya SK Pengangkatan Presiden Prabowo Pastikan Driver Ojol dan Kurir Online Terima THR 2025 THR PNS 2025 Mulai Disalurkan pada 17 Maret, Ini Rinciannya Kepala BKN Perintahkan Pendataan CPNS 2024 yang Telah Resign Panglima TNI Tegas, Prajurit Harus Mundur Jika Jadi Pejabat Lembaga

Nasional · 11 Sep 2024 10:05 WIB ·

Jokowi Lantik Gus Ipul Gantikan Risma Hari Ini


 Jokowi Lantik Gus Ipul Gantikan Risma Hari Ini Perbesar

Suaraindo.com – Hari ini (11/9) pukul 09.00 WIB di Istana Merdeka Presiden Joko Widodo resmi melantik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Menteri Sosial menggantikan Tri Rismaharini. Gus Ipul adalah Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Wali Kota Pasuruan.

“Keputusan Presiden No 102/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024. Dengan rahmah Tuhan YMA, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan dan seterusnya, ke satu mengangkat saudara Saifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024,” kata Deputi bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti di Istana Negara.

“Kedua dan seterusnya ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2024. Presiden Repulik Indonesia Joko Widodo,” lanjutnya.

Gus Ipul menggantikan posisi Risma yang mundur karena maju pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024.

Surat pengunduran diri Risma ditandatangani oleh Jokowi pada 6 September 2024. Pelaksana tugas Menteri Sosial sempat dijabat Muhadjir Effendy.

Jokowi juga akan melantik Aida Suwandi Budiman sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi melantik Irjen Polisi Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Eddy menggantikan Komjen Rycko Amelza Dahniel yang telah purna tugas sebagai anggota kepolisian sejak 14 Agustus lalu. Pengangkatan Eddy berdasarkan surat keputusan presiden Nomor 124/TPA.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BKN Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 Hingga Terbitnya SK Pengangkatan

12 March 2025 - 10:57 WIB

Presiden Prabowo Pastikan Driver Ojol dan Kurir Online Terima THR 2025

12 March 2025 - 10:49 WIB

THR PNS 2025 Mulai Disalurkan pada 17 Maret, Ini Rinciannya

12 March 2025 - 10:47 WIB

Kepala BKN Perintahkan Pendataan CPNS 2024 yang Telah Resign

11 March 2025 - 13:25 WIB

Panglima TNI Tegas, Prajurit Harus Mundur Jika Jadi Pejabat Lembaga

11 March 2025 - 13:23 WIB

Minyakita 1 Liter Ditarik dari Pasaran

11 March 2025 - 13:19 WIB

Trending di Ekonomi