Menu

Mode Gelap
Hari Desa Nasional: Momentum Membangun Swasembada Pangan dan Kemandirian Desa Integrasi Data Sosial-Ekonomi: Langkah Menuju Transparansi dan Efisiensi Penyaluran Bansos Krisis Politik Memuncak, Yoon Suk Yeol Ditahan Setelah Drama Penangkapan Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan Indonesia Darurat Filisida: KPAI Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu Utama

Nasional · 28 Aug 2024 22:47 WIB ·

Aturan Baru..Awas SIMmu Bisa Dicabut!!!


 Aturan Baru..Awas SIMmu Bisa Dicabut!!! Perbesar

Suaraindo.com – Korlantas Polri akan memberlakukan sistem poin kepada pemilik SIM yang melanggar aturan lalu lintas melalui sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR).

Brigjen Pol Raden Slamet Santoso Dirgakkum Korlantas Polri, lewat kanal media instagram ntmc mengatakan “Melalui aplikasi TAR menghasilkan pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi, khususnya SIM yang sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,”

Setiap orang yang punya SIM akan memiliki 12 poin di awal. Bila pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas, poin-poin tersebut akan berkurang. Ketika 12 poin tersebut telah habis, SIM dicabut dan pemilik mengikuti ujian ulang untuk mendapatkan SIM lagi. Sebagai info, pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.

Kebijakan baru ini merupakan upaya Korlantas dalam meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya tertib berlalu lintas. Agar dapat segera diberlakukannya peraturan baru tersebut saat ini Korlantas telah memulai tahap pelatihan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR).

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Desa Nasional: Momentum Membangun Swasembada Pangan dan Kemandirian Desa

15 January 2025 - 13:52 WIB

Integrasi Data Sosial-Ekonomi: Langkah Menuju Transparansi dan Efisiensi Penyaluran Bansos

15 January 2025 - 13:37 WIB

Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan

14 January 2025 - 10:18 WIB

Indonesia Darurat Filisida: KPAI Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu Utama

14 January 2025 - 10:17 WIB

Dasco Tegas Bantah Isu Megawati Telepon Prabowo Terkait Hasto dan KPK

14 January 2025 - 10:14 WIB

HET Beras Medium dan Premium 2025 Ditetapkan Sama seperti 2024

13 January 2025 - 16:15 WIB

Trending di Ekonomi