Suaraindo.com – TikTok dan induk perusahaannya, ByteDance, tengah berusaha menentang aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS). Dilaporkan bahwa mereka telah mengajukan tuntutan untuk membatalkan aturan dari pemerintahan Joe Biden, yang dirilis pada bulan April lalu. Aturan tersebut mewajibkan ByteDance untuk menjual TikTok, dengan ancaman bahwa aplikasi tersebut akan dilarang di AS jika tidak dipatuhi.
DPR AS baru-baru ini merilis transkrip sidang tertutup mengenai ancaman yang ditimbulkan oleh TikTok, dan hasil transkrip dari rapat yang diadakan pada bulan Maret lalu telah diserahkan kepada Departemen Kehakiman.
“Untuk membantu proses litigasi mereka,” kata ketua Komite Energi dan Perdagangan, Cathy McMorris Rodgers, dikutip dari Reuters, Jumat (12/7/2024).
Menurut Rodgers, parlemen mendengar dari komunitas intelijen tentang bahaya aplikasi yang dikelola asing, termasuk TikTok, yang diklaim dapat mengeksploitasi dan menggunakan data pengguna AS sebagai senjata. Rodgers juga menyatakan bahwa China tidak berniat mematuhi aturan tersebut dan tidak ingin menyerahkan kendali atas aplikasi seperti TikTok.
Departemen Kehakiman menegaskan bahwa mereka berada dalam posisi hukum yang kuat selama rapat rahasia pada bulan Maret lalu, dan bahwa parlemen dapat memerintahkan ByteDance untuk melakukan divestasi TikTok. Pengarahan tersebut juga mencakup dokumen satu halaman yang berisi dampak dari penggunaan TikTok.
TikTok disebut menimbulkan masalah keamanan nasional, dengan tudingan bahwa China menggunakan TikTok untuk mengakses data jutaan pengguna dan mengontrol perangkat lunak di AS.