Menu

Mode Gelap
BKN Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 Hingga Terbitnya SK Pengangkatan Presiden Prabowo Pastikan Driver Ojol dan Kurir Online Terima THR 2025 THR PNS 2025 Mulai Disalurkan pada 17 Maret, Ini Rinciannya Kepala BKN Perintahkan Pendataan CPNS 2024 yang Telah Resign Panglima TNI Tegas, Prajurit Harus Mundur Jika Jadi Pejabat Lembaga

Nasional · 30 Jun 2024 21:39 WIB ·

Pemerintah Indonesia Akan Terapkan Bea Masuk Hingga 200 Persen untuk Barang Impor China


 Pemerintah Indonesia Akan Terapkan Bea Masuk Hingga 200 Persen untuk Barang Impor China Perbesar

Suaraindo.com – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia akan menerapkan bea masuk hingga 200 persen untuk sejumlah barang impor dari China sebagai respons terhadap dampak dari perang dagang antara China dan Amerika Serikat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi lonjakan impor yang mencakup pakaian, baja, tekstil, dan barang lainnya yang berlimpah ke Indonesia akibat penolakan pasar Barat.

“Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini,” ujar Zulkifli, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/6) dikutip dari Antara.

Tarif bea masuk terhadap barang impor dari China direncanakan antara 100 persen sampai 200 persen dari harga barang.

“Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200 persen, kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang,” ujar Mendag.

Mendag menjelaskan bahwa terbitnya Permendag 37 pada tahun 2023 untuk memperketat aliran barang impor ke Indonesia. Hal ini merupakan langkah untuk melindungi industri lokal, termasuk UMKM, yang terdampak oleh banjirnya barang impor dari China. Meskipun demikian, implementasi Permendag 37 tidak berjalan mulus karena berbagai kendala administratif, yang akhirnya terjadi revisi dari Permendag Nomor 7 menjadi Permendag Nomor 8.

“Kami berupaya keras untuk mengendalikan impor dengan aturan baru ini,” kata Zulkifli, menjelaskan bahwa pengenaan bea masuk tersebut adalah bagian dari strategi perlindungan bagi industri dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pertumbuhan dan perkembangan UMKM serta industri lainnya di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BKN Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 Hingga Terbitnya SK Pengangkatan

12 March 2025 - 10:57 WIB

Presiden Prabowo Pastikan Driver Ojol dan Kurir Online Terima THR 2025

12 March 2025 - 10:49 WIB

THR PNS 2025 Mulai Disalurkan pada 17 Maret, Ini Rinciannya

12 March 2025 - 10:47 WIB

Kepala BKN Perintahkan Pendataan CPNS 2024 yang Telah Resign

11 March 2025 - 13:25 WIB

Panglima TNI Tegas, Prajurit Harus Mundur Jika Jadi Pejabat Lembaga

11 March 2025 - 13:23 WIB

Minyakita 1 Liter Ditarik dari Pasaran

11 March 2025 - 13:19 WIB

Trending di Ekonomi