Menu

Mode Gelap
Hari Desa Nasional: Momentum Membangun Swasembada Pangan dan Kemandirian Desa Integrasi Data Sosial-Ekonomi: Langkah Menuju Transparansi dan Efisiensi Penyaluran Bansos Krisis Politik Memuncak, Yoon Suk Yeol Ditahan Setelah Drama Penangkapan Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan Indonesia Darurat Filisida: KPAI Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu Utama

Nasional · 8 May 2024 15:18 WIB ·

Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah


 Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Perbesar

Suaraindo.com – Jemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan telah menerbitkan aturan penempatan akomodasi atau hotel jemaah di Makkah dan Madinah yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PHU No 214 tahun 2024 tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah 1445 H/2024 M yang terbit pada 2 Mei 2024. Jika ada perubahan dan penyesuaian penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah, dapat dilakukan oleh Kepala Daerah Kerja masing-masing daerah.

Di Makkah, penempatan jemaah haji Indonesia terbagi pada lima wilayah, yaitu: Syisyah, Raudhah, Jarwal, Misfalah, dan Rey Bakhsy. Jemaah asal Embarkasi Makassar akan menempati wilayah Syisyah dan Raudhah. Demikian juga jemaah yang berangkat dari Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG). Jemaah Embarkasi Solo (SOC), sebagian di Syisyah dan sebagian lagi di Jarwal. Sementara Jemaah asal Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS) dan Kertajati (KJT) menempati wilayah Jarwal. Jemaah asal Embarkasi Surabaya atau SUB menempati Syisyah dan Misfalah

Berikut daftar sebaran wilayah penempatan hotel jemaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah:

A. Syisyah

1. Embarkasi Makassar/UPG: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat
2. Embarkasi Batam/BTH: Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Jambi
3. Jakarta (Pondok Gede)/JKG: DKI Jakarta, Banten, Lampung
4. Padang/PDG: Sumatera Barat, Bengkulu
5. Medan/KNO: Sumatera Utara
5. Solo/SOC: Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta
6. Surabaya/SUB: Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur

B. Raudhah

1. Solo/SOC: Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta
2. Makassar/UPG: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat
3. Jakarta (Pondok Gede)/JKG DKI Jakarta, Banten, Lampung

C. Jarwal

1. Jakarta (Bekasi)/JKS: Jawa Barat
2. Kertajati/KJT: Jawa Barat
3. Banjarmasin/BDJ: Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah
4. Palembang/PLM: Sumatera Selatan, Bangka Belitung
4. Solo/SOC: Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta

D. Misfalah

1. Surabaya/SUB: Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur
2. Aceh/BTJ: Aceh

E. Rea Bakhsy

1. Balikpapan/BPN: Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara
2. Lombok/LOP: Nusa Tenggara Barat
3. Medan/KNO: Sumatera Utara

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Desa Nasional: Momentum Membangun Swasembada Pangan dan Kemandirian Desa

15 January 2025 - 13:52 WIB

Integrasi Data Sosial-Ekonomi: Langkah Menuju Transparansi dan Efisiensi Penyaluran Bansos

15 January 2025 - 13:37 WIB

Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan

14 January 2025 - 10:18 WIB

Indonesia Darurat Filisida: KPAI Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu Utama

14 January 2025 - 10:17 WIB

Dasco Tegas Bantah Isu Megawati Telepon Prabowo Terkait Hasto dan KPK

14 January 2025 - 10:14 WIB

HET Beras Medium dan Premium 2025 Ditetapkan Sama seperti 2024

13 January 2025 - 16:15 WIB

Trending di Ekonomi