Suaraindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali, yang akrab disapa Gus Muhdlor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. “Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada hari Selasa (16/4/2024).
Ali Fikri belum memberikan rincian mengenai peran spesifik atau sangkaan pasal terhadap Gus Muhdlor, namun menjanjikan bahwa KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut secara bertahap. “Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” katanya.
Lebih jauh, Ali menjelaskan bahwa penunjukan Gus Muhdlor sebagai tersangka didasarkan pada keterangan dari saksi dan tersangka lain dalam kasus tersebut, serta bukti yang telah dikumpulkan. “Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” jelas Ali.
Dia menambahkan bahwa berdasarkan bukti dan analisis yang ada, telah disepakati bahwa terdapat pihak yang bertanggung jawab hukum atas dugaan korupsi tersebut. “Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutup Ali.