Suaraindo.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) selanjutnya akan disebut kembali sebagai Organisasi Papua Mardeka (OPM).
“Mereka sendiri menamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sama dengan OPM,” terangnya di Jakarta, Rabu (10/4).
Penyebutan ini diungkapkan dalam konteks kembalinya status OPM oleh TNI, yang sebelumnya disepakati dalam Rapat Koordinasi Kementerian Polhukam pada 29 April 2021 untuk menggunakan istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Kelompok Separatis Teroris (KST).
“Sekarang mereka (OPM) sudah melakukan teror, pemerkosaan kepada guru, tenaga kesehatan dan pembunuhan kepada TNI, Polri dan masyarakat,” ungkap Agus.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi karena melibatkan penggunaan senjata api dan mengganggu aktivitas masyarakat serta keamanan TNI/Polri.
“Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM. Tidak ada negara dalam suatu negara,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa TNI memiliki pendekatan khusus dalam menangani masalah di Papua, yang mencakup operasi bersenjata sekaligus pendekatan teritorial untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Tentara kita di sana ngajar, memberikan pelayanan kesehatan masyarakat, selalu diganggu. Padahal kita akan memberikan bantuan pelayanan masyarakat, masa harus didiamkan,” ujarnya. (RR)