Menu

Mode Gelap
Geo Dipa Energi Ungkap Strategi Maksimalkan Potensi Panas Bumi Indonesia AS Batalkan Hadiah Rp162 M untuk Penangkapan Pemimpin Baru Suriah Kemenag Siapkan Kendaraan Baru untuk Layanan Jemaah Haji 2025 Kemlu RI Sebut Peningkatan Jumlah WNI ke Kamboja Terkait Industri Judi Online Percepat Hilirisasi Nikel RI, Ancaman Hidrogen Jadi Pemicu

Nasional · 9 Apr 2024 12:26 WIB ·

Aturan E-toll Kedaluwarsa Ditiadakan Selama Masa Mudik Lebaran 2024


 Aturan E-toll Kedaluwarsa Ditiadakan Selama Masa Mudik Lebaran 2024 Perbesar

Suaraindo.com – Selama periode mudik Lebaran 2024 ini, PT Jasa Marga (Persero) meniadakan aturan masa kedaluwarsa uang elektronik atau e-toll. Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, aturan ini ditiadakan untuk mencegah terjadi penumpukan kendaraan di gerbang tol.

“Pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kedaluwarsa e-toll sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pengguna jalan,” katanya dalam keterangan kepada media, Rabu (3/4/2024).

Lisye mengatakan, saat kondisi normal e-toll akan kedaluwarsa jika digunakan dua kali dari waktu tempuh normal ruas jalan tol.

Jika ada pengguna jalan yang durasi perjalanan di atas maksimum, saat e-toll di tap pada gardu keluar, automatic lane barrier (ALB) tidak terbuka dan status e-toll menjadi kedaluwarsa.

Lantas, jika ada pemberitahuan e-toll kedaluwarsa maka transaksi akan dibantu oleh petugas Jasa Marga ke reader pada Gardu Tol Otomatis (GTO).

Nantinya, proses ini tidak akan membuat saldo e-toll terpotong melebihi tarif jalan tol yang memang harus dibayarkan dan juga tidak dikenakan denda atau sanksi.

Kartu e-toll tersebut juga masih bisa digunakan untuk transaksi di jalan tol ataupun untuk yang lainnya.

Berdasarkan laman resmi Indonesia Baik dijelaskan, durasi implementasi waktu kedaluwarsa e-toll card sudah memperhitungkan waktu perjalanan dan waktu istirahat pengguna jalan tol yakni 1,5 sampai 2 kali waktu tempuh normal.

Namun, khusus untuk jalan tol dengan sistem tertutup terintegrasi (misal Tol Trans-Sumatera dan Transportasi Jawa), batas waktu perjalanan akan menyesuaikan antara kecepatan rata-rata kendaraan dengan jarak atau panjang jalan tol.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Geo Dipa Energi Ungkap Strategi Maksimalkan Potensi Panas Bumi Indonesia

21 December 2024 - 12:32 WIB

Kemenag Siapkan Kendaraan Baru untuk Layanan Jemaah Haji 2025

21 December 2024 - 12:28 WIB

Kemlu RI Sebut Peningkatan Jumlah WNI ke Kamboja Terkait Industri Judi Online

21 December 2024 - 12:19 WIB

Percepat Hilirisasi Nikel RI, Ancaman Hidrogen Jadi Pemicu

21 December 2024 - 12:17 WIB

Jelaskan Maksud Pernyataan Presiden Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Negara, Yusril: Pemulihan Kerugian Negara

20 December 2024 - 13:15 WIB

Kunjungan Diplomatik Presiden Prabowo di Mesir, Fokus pada Kerja Sama Strategis Multilateral

19 December 2024 - 13:58 WIB

Trending di Internasional