Menu

Mode Gelap
Geo Dipa Energi Ungkap Strategi Maksimalkan Potensi Panas Bumi Indonesia AS Batalkan Hadiah Rp162 M untuk Penangkapan Pemimpin Baru Suriah Kemenag Siapkan Kendaraan Baru untuk Layanan Jemaah Haji 2025 Kemlu RI Sebut Peningkatan Jumlah WNI ke Kamboja Terkait Industri Judi Online Percepat Hilirisasi Nikel RI, Ancaman Hidrogen Jadi Pemicu

Nasional · 5 Apr 2024 10:25 WIB ·

Empat Menteri Akan Hadir Dalam Sidang MK, Hanya Hakim Yang Boleh Bertanya


 Empat Menteri Akan Hadir Dalam Sidang MK, Hanya Hakim Yang Boleh Bertanya Perbesar

Suaraindo.com – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sengketa hasil Pilpres 2024 akan menghadirkan empat menteri dari kabinet Presiden Jokowi sebagai saksi pada Jumat, 5 April 2024. Ketua MK, Suhartoyo, mengatur aturan berinteraksi dalam sidang tersebut, menegaskan bahwa hanya hakim yang diperbolehkan mengajukan pertanyaan kepada para menteri. “Komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,” ucap Suhartoyo dalam persidangan.

Suhartoyo juga memastikan kehadiran semua pihak terkait dalam sidang tersebut, termasuk pemohon dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, serta termohon KPU dan pihak terkait lainnya seperti Prabowo-Gibran dan Bawaslu. “Tetap hadir untuk mendengarkan apa yang akan diperdalam oleh para hakim,” tegasnya, menegaskan pentingnya partisipasi mereka dalam proses hukum.

Empat menteri yang akan memberikan keterangan adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Inti dari sengketa ini berkisar pada tuntutan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk mengadakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran, didasari oleh keyakinan adanya pelanggaran besar-besaran yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Menurut mereka, Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mempolitisi distribusi bantuan sosial menjelang pemungutan suara, sebuah tindakan yang mereka anggap sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Dalam konteks kebijakan, Presiden Jokowi melakukan abuse of power dengan cara mempolitisasi bantuan sosial ….,” ungkap Ganjar-Mahfud dalam berkas gugatan.

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Geo Dipa Energi Ungkap Strategi Maksimalkan Potensi Panas Bumi Indonesia

21 December 2024 - 12:32 WIB

Kemenag Siapkan Kendaraan Baru untuk Layanan Jemaah Haji 2025

21 December 2024 - 12:28 WIB

Kemlu RI Sebut Peningkatan Jumlah WNI ke Kamboja Terkait Industri Judi Online

21 December 2024 - 12:19 WIB

Percepat Hilirisasi Nikel RI, Ancaman Hidrogen Jadi Pemicu

21 December 2024 - 12:17 WIB

Jelaskan Maksud Pernyataan Presiden Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Negara, Yusril: Pemulihan Kerugian Negara

20 December 2024 - 13:15 WIB

Kunjungan Diplomatik Presiden Prabowo di Mesir, Fokus pada Kerja Sama Strategis Multilateral

19 December 2024 - 13:58 WIB

Trending di Internasional