Suaraindo.com – Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (18/12/2024). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus buronan Harun Masiku, yang ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Sebelumnya, Yasonna meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang semula dilakukan pada Jumat (13/12).
Yasonna menjelaskan bahwa ia meminta pemanggilan ditunda karena memiliki kegiatan keluarga dan baru menerima undangan satu hari sebelumnya.
“Saya yang minta dijadwalkan tanggal 18, karena saya ada kegiatan keluarga. Juga undangan saya terima satu hari sebelumnya,” kata Yasonna, Sabtu (14/12).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemanggilan Yasonna ini berdasarkan bukti dan kesaksian yang telah dikumpulkan terkait peran Harun Masiku dalam penetapan anggota DPR RI.
“Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja, hari Rabu saat beliau hadir, apa-apa saja yang disampaikan nanti kita akan mengetahuinya,” ujar Tessa.
Tessa menegaskan bahwa pemanggilan ini tidak mendadak dan dilakukan berdasarkan kecukupan bukti yang diperoleh penyidik. KPK menegaskan bahwa pemanggilan tidak terkait dengan status Yasonna yang tidak lagi menjabat sebagai menteri.
Kemungkinan hal tersebut baru didapat penyidik saat ini. Jadi bukan karena, ‘Oh, sekarang tidak lagi menjabat’, nggak. (Penyidik) hanya berpegangan pada alat bukti,” jelas Tessa.
Keterangan Yasonna diharapkan dapat membantu memperjelas rangkaian kasus yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan.