Suaraindo.com – Pemerintah menetapkan bahwa tidak akan ada perubahan tarif listrik pada bulan Mei 2025, baik untuk pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi. Keputusan ini memperpanjang kebijakan tarif yang telah berlaku sejak April hingga Juni 2025, sesuai dengan ketetapan tarif triwulan II berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa stabilitas tarif ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif.
Darmawan juga menegaskan komitmen PLN untuk terus memastikan keandalan pasokan dan pelayanan listrik di seluruh wilayah Indonesia. Penyesuaian tarif yang biasanya mempertimbangkan parameter seperti nilai tukar, inflasi, ICP, dan HBA kali ini ditiadakan untuk memberi ruang stabilitas pada sektor konsumsi dan industri.
Berikut adalah beberapa tarif listrik yang berlaku untuk bulan Mei 2025:
Rumah tangga:
• 900 VA-RTM: Rp1.352/kWh
• 1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
• 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
• 6.600 VA: Rp1.699,53/kWh
Bisnis dan industri:
• B-2/TR (6.600–200 kVA): Rp1.444,70/kWh
• I-3/TM (>200 kVA): Rp1.114,74/kWh
• I-4/TT (>30.000 kVA): Rp996,74/kWh
Pemerintah & PJU:
• P-1/TR (6.600–200 kVA): Rp1.699,53/kWh
• P-3/TR (PJU): Rp1.699,53/kWh