Suaraindo.com – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, para pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) menyampaikan enam tuntutan penting kepada Presiden Prabowo Subianto. Tuntutan ini mencerminkan keresahan sekaligus harapan buruh terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa isu pertama yang harus ditindaklanjuti adalah penghapusan sistem outsourcing yang masih merajalela di berbagai sektor. Menyusul hal itu, buruh juga meminta pembentukan Satuan Tugas Khusus untuk menangani lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tuntutan berikutnya berkaitan dengan struktur pengupahan. Para buruh menilai bahwa kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 sudah menjadi langkah positif, namun perlu ada kebijakan berkelanjutan yang menjamin peningkatan kesejahteraan secara konsisten.
Di sisi legislasi, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai putusan MK No. 68/2024 menjadi prioritas. Buruh menuntut agar pasal-pasal dalam UU baru benar-benar memihak pada perlindungan pekerja, bukan menjadi wadah kompromi lewat omnibus law.
Isu kelima menyangkut pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap kelompok pekerja informal. Said Iqbal menyoroti pentingnya jaminan jam kerja yang manusiawi dan upah yang layak untuk mereka.
Terakhir, buruh meminta perhatian serius terhadap pemberantasan korupsi. Mereka mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang kuat untuk mengejar kekayaan hasil tindak pidana korupsi.