Suaraindo.com – KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Hasto diduga terlibat dalam usaha memuluskan proses PAW anggota DPR RI melalui pemberian suap. Terlibatnya Hasto dalam kasus ini memunculkan spekulasi publik, termasuk tentang harta kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data LHKPN, Hasto Kristiyanto terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 22 Desember 2003. Saat itu, total kekayaan yang dilaporkan mencapai 1,193 miliar rupiah.
Namun, hingga saat ini, belum ada pembaruan informasi resmi terkait kekayaannya di platform e-LHKPN KPK, yang menjadi pusat data transparansi kekayaan pejabat negara.
Sejak 2004, Hasto pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2004-2009 mewakili Fraksi PDIP. Selama masa jabatannya, ia duduk di Komisi VI, yang mengurusi perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PDIP dan sempat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDIP menggantikan Tjahjo Kumolo, yang diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri.
Di luar dunia politik, Hasto memiliki pengalaman profesional di sektor swasta. Ia pernah menjabat sebagai Project Manager di PT Rekayasa Industri dari 1992 hingga 2002. Saat ini, Hasto juga menjabat sebagai Project Director di PT Prada Nusa Perkasa, memperluas peranannya dalam dunia bisnis.
Dengan kekayaan yang terakhir kali dilaporkan pada 2003 dan riwayat kariernya yang mencakup dunia politik dan sektor swasta, banyak yang menunggu klarifikasi lebih lanjut terkait kasus ini. Perkembangan terbaru dari KPK akan menjadi faktor penting dalam menentukan arah kasus yang sedang berlangsung.