Suaraindo.com – Rencana penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M tengah dibahas, dengan kabar yang beredar mengenai kemungkinan Arab Saudi membatasi usia jemaah haji.
Pada 2 Januari 2025, Panitia Kerja (Panja) Haji DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat perdana untuk membahas berbagai komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Panja Haji DPR, Abdul Wachid, dan dihadiri oleh Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief. Dalam rapat, Abdul menyebutkan bahwa Menteri Agama, Nasaruddin Umar, telah mengusulkan proporsi komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetor jemaah dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar 70:30. Ia mendorong adanya reformulasi terhadap usulan tersebut.
“Usulan komposisi biaya tahun 2025 M yang terdiri dari Bipih sebesar 70% dan nilai manfaat sebesar 30% dapat direformulasi,” kata Abdul.
Selanjutnya, Abdul meminta Dirjen PHU Kemenag untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai komponen BPIH tahun ini. “Sesuai dengan acara yang telah disepakati kami persilakan kepada Dirjen PHU Kemenag Republik Indonesia dan BPH RI untuk menyampaikan penjelasan mengenai komponen BPIH tahun 1446 H/ 2025 M,” ujar dia.
Pada hari berikutnya, yaitu 3 Januari 2025, rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI dilaksanakan di Gedung Nusantara II. Dalam rapat tersebut, Kemenag mengungkapkan bahwa ada kabar mengenai kemungkinan Arab Saudi tidak mengizinkan jemaah yang berusia lebih dari 90 tahun untuk menunaikan ibadah haji.