Suaraindo.com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, berhasil memimpin dalam hasil rekapitulasi sementara Pilkada DKI 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan ini unggul di seluruh wilayah Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, dengan suara sah total mencapai 4.360.629.
Pramono-Rano meraih 50,07% suara atau 2.183.239 suara, mengungguli pasangan Ridwan Kamil-Suswono dengan 39,40% suara (1.718.160 suara) dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang hanya mendapatkan 10,53% suara (459.230 suara). Dengan perolehan suara lebih dari 50%, pasangan ini berpotensi memenangkan Pilkada dalam satu putaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Hasil Rekapitulasi Tunggu Pengesahan KPU
Meski hasil sementara menunjukkan dominasi Pramono-Rano, rekapitulasi di tingkat provinsi dan pengesahan hasil pleno KPU yang dijadwalkan pada 7-9 Desember 2024 menjadi penentu final. Berdasarkan UU Pilkada, jika pasangan calon gubernur dan wakil gubernur memperoleh lebih dari 50% suara, mereka langsung dinyatakan sebagai pasangan terpilih tanpa harus melalui putaran kedua.
Aturan Satu Putaran dalam UU DKJ
Pasal 109 UU DKJ menyatakan bahwa pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang, kecuali terjadi hasil imbang. Dalam kondisi hasil imbang, pasangan dengan distribusi suara lebih merata di seluruh wilayah akan ditetapkan sebagai pemenang. Jika hanya ada satu pasangan yang memenuhi ambang batas 50%, maka mereka otomatis menang.
Sejarah Pilkada DKI dalam Dua Putaran
Pilkada DKI sebelumnya telah beberapa kali berlangsung dalam dua putaran, terutama saat persaingan suara sangat ketat. Namun, hasil sementara kali ini menunjukkan bahwa Pilkada DKI 2024 kemungkinan besar hanya memerlukan satu putaran.
Langkah Selanjutnya
Hasil resmi Pilkada DKI akan ditentukan setelah pleno KPU pada akhir pekan ini. Jika hasil rekapitulasi tetap mengukuhkan Pramono-Rano sebagai pemenang dengan suara mayoritas, mereka akan mencatat sejarah sebagai pasangan pertama yang memenangkan Pilkada DKI dalam satu putaran setelah sistem Pilkada langsung diberlakukan