Suaraindo.com – Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan dikenakan pada barang dan jasa yang dianggap mewah, namun kebijakan ini menuai kritik karena dampaknya pada masyarakat luas. Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, bahan pokok seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap dikenakan PPN 12%, dengan tambahan 1% ditanggung oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.
“Ada tiga kelompok barang. Barang yang legal tetap kena 12%, tetapi 1% tambahan ditanggung pemerintah, seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri,” ungkap Susiwijono dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024).
Kebijakan ini berlaku untuk semua barang dan jasa yang menjadi objek pajak, termasuk layanan seperti Netflix, Spotify, kosmetik, hingga pakaian, kecuali yang dikecualikan dalam peraturan. Namun, Susiwijono menegaskan, pemerintah akan mendetailkan barang mewah yang dikenakan PPN lebih tinggi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, mengkritik kebijakan ini karena dinilai bertentangan dengan narasi yang sebelumnya menyasar barang mewah. Ia menyoroti bahwa PPN 12% justru dikenakan pada komoditas yang banyak dikonsumsi masyarakat kelas menengah ke bawah, seperti pakaian, sabun, deterjen, oli, hingga pulsa.
“PPN tetap naik untuk hampir semua komoditas yang dikonsumsi masyarakat bawah,” ujar Media Wahyudi.
Ia memperingatkan bahwa kenaikan PPN ini berpotensi memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelompok rentan.
Kelompok bahan pokok memang sudah lama dibebaskan dari PPN, namun pengenaan PPN pada bahan premium masih dinilai tidak jelas. Media Wahyudi mencontohkan daging wagyu yang disebut pemerintah sebagai salah satu barang mewah, namun dampaknya terhadap penerimaan negara dinilai minim.
“Jumlahnya tidak seberapa. Potensi dampak lebih besar ada di komoditas lain seperti oli motor dan pulsa, yang memengaruhi masyarakat bawah,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk memahami perubahan tarif PPN dan dampaknya terhadap kebutuhan sehari-hari, sementara pemerintah diminta mengevaluasi penerapannya agar tidak menambah beban masyarakat kecil dan menengah.