Suaraindo.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bertujuan untuk melindungi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Teguh menjelaskan bahwa perlindungan ini diwujudkan dengan memperketat aturan terkait perkawinan dan perceraian di lingkungan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Dengan begitu, menurutnya, tindakan seperti poligami maupun perceraian tidak dilakukan secara sembarangan.
“Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit lebih terdahulu,” ujar Teguh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).
“Semangatnya untuk melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami,” lanjutnya.
Teguh menambahkan bahwa penyusunan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dilakukan melalui proses panjang sejak 2023. Dalam pembahasannya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kementerian, dan pihak terkait turut dilibatkan.
“Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, semangat kami adalah melindungi,” jelas Teguh.
Ia berharap semua pihak dapat memahami isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 secara menyeluruh. Teguh menegaskan bahwa Pergub ini tidak dapat dinilai hanya dari satu bagian saja, tetapi harus dilihat secara komprehensif.
Menurut Teguh, Pemprov Jakarta terbuka terhadap saran dan masukan terkait Pergub ini. “Kami berterima kasih jika ada masukan atau saran untuk kebaikan,” tutupnya.