Suaraindo.com – Perusahaan BUMN pengelola bandara, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Angkasa Pura Indonesia, resmi digabungkan. Penggabungan ini juga melibatkan perubahan nama dari PT Angkasa Pura Indonesia menjadi PT Angkasa Pura Nusantara, yang telah disetujui oleh PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), penggabungan ini bertujuan memperkuat dan menjaga kesinambungan berbagai aspek terkait, termasuk aspek teknis operasional, komersial, dan layanan kepada masyarakat. Manajemen menyebut pergantian nama perusahaan ini didasarkan pada penyelarasan aspirasi dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada dan prinsip tata kelola yang baik.
“Penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II, di mana PT Angkasa Pura Indonesia tersebut akan bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan,” tulis manajemen, Rabu (24/7/2024).
Penggabungan ini dilatarbelakangi oleh potensi Indonesia sebagai pasar utama aviasi dan pariwisata, didukung oleh kondisi geografis sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, populasi besar di Asia Tenggara, kelas konsumen yang berkembang, serta keindahan alam dan budaya yang beragam.
Faktor-faktor tersebut berkontribusi terhadap peningkatan pariwisata, jumlah penumpang domestik dan internasional, wisatawan asing, serta airfreight cargo yang ada dan dikelola di Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas domestik, yang diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing sektor pariwisata Indonesia.
Rencana integrasi bandara ini akan menjadikan PT Angkasa Pura Indonesia sebagai perusahaan penerima penggabungan, pengelola bandara terbesar kelima di dunia dengan 36 bandara di seluruh Indonesia yang diestimasikan dapat melayani 550-700 juta penumpang per tahun pada 2045.
“Melalui integrasi, rencana pengembangan infrastruktur bandara akan terkoordinasi dengan lebih baik, terutama terkait alokasi investasi, peningkatan pelayanan, dan efisiensi penerbangan, termasuk harmonisasi dan perbaikan pengalaman pelanggan di bandara,” sebut manajemen.
Integrasi bandara juga berpotensi meningkatkan konektivitas udara domestik dan internasional yang didukung oleh sistem perencanaan terintegrasi, termasuk koordinasi dalam membuka rute penerbangan baru. Selain itu, integrasi ini juga akan mendorong efektivitas dan efisiensi operasional bandara, meningkatkan layanan angkutan udara, dan membuka ruang bagi maskapai untuk memberikan layanan terintegrasi kepada penumpang.
Pemerintah melihat program peningkatan konektivitas udara sebagai program strategis untuk mendukung pertumbuhan industri pariwisata dan penerbangan di Indonesia. Program integrasi bandara ini menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang menargetkan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor utama, termasuk pariwisata dan penerbangan.
“Dengan memasukkan program integrasi bandara ke dalam PSN, Pemerintah menunjukkan komitmen dalam mendorong integrasi infrastruktur penerbangan untuk mengoptimalkan potensi sektor pariwisata dan industri penerbangan Indonesia,” tulis manajemen.
Langkah ini juga sejalan dengan program transformasi dan restrukturisasi BUMN, yang diharapkan meningkatkan kontribusi pendapatan negara melalui dividen dan pajak, serta penciptaan lapangan pekerjaan baru melalui peningkatan investasi dalam ekosistem pariwisata dan penerbangan. Penggabungan ini juga mendukung pencapaian visi “5 New Bali” yang dicanangkan Pemerintah.
Laporan posisi keuangan penutupan masing-masing PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura Indonesia akan dilakukan per tanggal 31 Agustus 2024, sementara laporan posisi keuangan pembukaan PT Angkasa Pura Indonesia setelah efektifnya pelaksanaan penggabungan adalah per tanggal 1 September 2024.