Menu

Mode Gelap
Kemendag Tegas, Produsen Minyakita yang Langgar Ketentuan Bakal Disegel Pemerintah Rancang Pembangunan Kilang Minyak Terbesar di Indonesia, Target Produksi 1 Juta Barel per Hari OJK Apresiasi Peringkat Stabil Fitch untuk Indonesia, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Sektor Keuangan BKN Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 Hingga Terbitnya SK Pengangkatan Presiden Prabowo Pastikan Driver Ojol dan Kurir Online Terima THR 2025

Hukum · 27 Jan 2025 16:37 WIB ·

Paulus Tannos Sempat Sulit Ditangkap, Ini Alasannya


 Paulus Tannos Sempat Sulit Ditangkap, Ini Alasannya Perbesar

Suaraindo.com – Eks penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menjelaskan kronologi penangkapan dan ekstradisi buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura.

Kasus ini bermula pada 2019, ketika Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama Setya Novanto, Sugiharto, dan lainnya dalam perkara proyek E-KTP.

Saat itu, Tannos berperan sebagai bagian dari konsorsium pelaksana proyek E-KTP melalui PT Sandipala Arthaputra.

Pada 2022, KPK mengajukan red notice ke Interpol di Lyon, Prancis, tetapi ditunda karena banding dari pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga red notice belum diterbitkan.

Pada 2023, tim penyidik mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok, Thailand. Namun, dengan kewarganegaraannya yang telah berubah menggunakan paspor Guinea-Bissau, pihak kepolisian Thailand mengalami kendala memenuhi permintaan penangkapan dari Indonesia.

“Pada 15 Februari 2022 Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi yang akan berlaku efektif Maret 2024,” kata Praswad, Senin (27/1).

Selanjutnya, pada 2023, Indonesia mengesahkan UU No. 5 Tahun 2023 tentang perjanjian ekstradisi tersebut.

Pada November 2024, penyidik KPK mengajukan Provisional Arrest atas nama Tannos kepada pengadilan Singapura. Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 perjanjian ekstradisi, pengadilan Singapura menyetujui permohonan tersebut, sehingga langkah hukum dapat dilanjutkan.

Pada 17 Januari 2025, CPIB Singapura menangkap dan menahan Tannos di Rumah Tahanan Changi untuk persiapan ekstradisi.

“Dalam waktu paling lambat 45 hari sesuai dengan extradition treaty antara Singapura dan Indonesia saudara Paulus Tannos akan diekstradisi ke Jakarta dan diproses oleh penegak hukum di Indonesia,” tambah Praswad.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kemendag Tegas, Produsen Minyakita yang Langgar Ketentuan Bakal Disegel

13 March 2025 - 12:25 WIB

Pemerintah Rancang Pembangunan Kilang Minyak Terbesar di Indonesia, Target Produksi 1 Juta Barel per Hari

13 March 2025 - 12:23 WIB

OJK Apresiasi Peringkat Stabil Fitch untuk Indonesia, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Sektor Keuangan

13 March 2025 - 12:20 WIB

BKN Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 Hingga Terbitnya SK Pengangkatan

12 March 2025 - 10:57 WIB

Presiden Prabowo Pastikan Driver Ojol dan Kurir Online Terima THR 2025

12 March 2025 - 10:49 WIB

THR PNS 2025 Mulai Disalurkan pada 17 Maret, Ini Rinciannya

12 March 2025 - 10:47 WIB

Trending di Ekonomi