Suaraindo.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti secara resmi memberikan izin kepada guru PNS dan PPPK, yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mengajar di sekolah swasta.
Kebijakan ini tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
” Sudah terbit iya. [Guru PNS dan PPPK] Bisa, bisa, bisa. Iya, iya,” ujar Abdul Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1).
Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa peraturan baru ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memenuhi aspirasi masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah swasta serta memperbaiki distribusi guru yang selama ini belum merata di berbagai wilayah.
“Sehingga terbitnya Permendikbud tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa jawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru,” ucapnya.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tersebut mengatur kriteria guru ASN yang dapat diredistribusi serta kriteria sekolah yang dapat menerima redistribusi guru.
Guru PNS yang memenuhi syarat redistribusi harus memiliki kriteria sebagai berikut:
1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
3) memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin.
Sementara itu, Guru PPPK yang akan diredistribusi harus memenuhi persyaratan berikut:
1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;
3) memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik;
4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Satuan pendidikan swasta yang dapat menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria berikut:
1) memiliki izin operasional dari Pemda;
2) terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3) melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian;
4) memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;
5) memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;
6) tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan; dan
7) memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.