Suaraindo.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengeluarkan surat edaran khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) terkait pelaksanaan tugas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam edaran tersebut, Rini menekankan pentingnya memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun dalam masa liburan. Layanan yang dianggap esensial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan sektor lainnya tidak boleh terganggu.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan meskipun libur Natal dan Tahun Baru. Kami minta instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap beroperasi dengan baik,” ujar Rini, Selasa (17/12/2024).
Isi Aturan Bagi ASN Selama Libur Nataru
1. Layanan Esensial Tetap Berjalan
Menteri PANRB meminta pimpinan kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk memastikan layanan publik esensial tetap tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat.
2. Seleksi Pemberian Cuti
Cuti tahunan akan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, tugas, serta jumlah pegawai. Cuti ini diutamakan bagi pegawai yang merayakan Natal.
3. Penyesuaian Jam Kerja
Instansi dengan sistem kerja bergilir/shift diminta menyesuaikan jadwal agar layanan publik tidak terganggu.
4. Sistem Pengaduan Aktif
Instansi pemerintah diwajibkan membuka kanal aduan seperti LAPOR! dan media lainnya untuk menerima keluhan masyarakat selama periode libur Nataru.
5. Transparansi Perubahan Layanan
Instansi harus memberikan informasi jika terdapat perubahan jadwal atau akses layanan selama masa liburan.
Rini berharap kebijakan ini memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan berkualitas selama libur Nataru, sekaligus menjaga keseimbangan antara tugas ASN dan momentum perayaan bagi mereka yang merayakan Natal.
Dengan pengaturan ini, pelayanan publik diharapkan tetap berjalan efisien dan berdampak positif meskipun di tengah suasana libur panjang.