Suaraindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar dalam kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tahun 2022-2023.
“Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan pertama bentuknya deposito itu totalnya Rp22 miliar, berikutnya ada uang yang ditemukan dalam brankas dengan jumlah total sekitar Rp40 miliar. Bentuk uangnya apakah rupiah atau valas belum tersampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/1).
Tessa juga menyatakan bahwa ia belum menerima informasi mengenai apakah penyitaan tersebut berasal dari hasil penggeledahan atau pengembalian dari pihak-pihak terkait. Selain itu, dia juga belum bisa mengungkapkan proyek yang menjadi objek dari dugaan korupsi tersebut.
“Belum diinfokan ke saya paket pekerjaannya apa, kalau memang itu pengadaan. Kedua, penyidik juga belum membuka dari siapa, baik brankas maupun deposito atau uang yang dilakukan penyitaan itu,” ucap Tessa.
“Dan apakah diserahkan di proses penyelidikan, penyidikan atau memang ditemukan saat penggeledahan di penyidikan lalu dilakukan penyitaan,” sambungnya.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PP pada 9 Desember 2024, dan hingga kini telah menetapkan dua tersangka. Pada 11 Desember 2024, KPK juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 yang melarang dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri, guna memudahkan proses pemeriksaan.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp80 miliar.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ucap Tessa kala itu.
Hingga kini, manajemen PT PP belum memberikan pernyataan terkait dugaan yang tengah diselidiki.